Text
Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penundaan pembayaran upah jasa angkut (CV. Tirta Karuna Ds. Nyalabu Laok Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan)
Kata Kunci: Pembayaran Upah, Jasa Angkut
Salah satu kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia khususnya dalam bidang
ekonomi adalah upah-mengupah, salah satunya yaitu upah jasa angkut. Praktik pembayaran
upah jasa angkut yang terjadi di CV. Tirta Karuna ini dilakukan 2 minggu setelah pemilik jasa
angkut menyetorkan invoice kepada pihak perusahaan, Namun seiring berjalannya waktu
pihak perusahaan selalu menunda pembayaran upah jasa angkut tersebut. Maka dari itu peneliti
tertarik untuk mengkaji lebih dalam bagaimana Praktik penundaan upah jasa angkut yang
terjadi di CV. Tirta Karuna dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.
Berangkat dari problem tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut dengan
rumusan masala. 1) Bagaimana praktik penundaan pembayaran upah jasa angkut yang
dilaksanakan di CV. Tirta Karuna? 2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap
penundaan pembayaran upah jasa angkut yang terjadi di CV. Tirta Karuna?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris atau yang dengan
istilah lain biasa disebut penelitian lapangan (field research). Metode kualitatif
mengungkapkan fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah untuk memahami
suatu dibalik fenomena.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pembayaran upah jasa angkut
yang terjadi di CV. Tirta Karuna mengalami penundaan, terjadinya penundaan pembayaran
upah disebabkan karena permintaan barang menurun, akibatnya pendapatan berkurang
sehingga pembayaran upah jasa angkut tersebut sering ditunda oleh pihak perusahaan. Banyak
pihak yang merasa dirugikan akibat penundaan tersebut, karena mereka mempunyai
tanggungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari upah tersebut. Dalam praktik
penundaan pembayaran upah jasa angkut yang dilakukan oleh CV. Tirta Karuna tidak sesuai
dengan Hukum Ekonomi Syariah hal tersebut karena pihak CV. Tirta Karuna melakukan
wanprestasi atas keterlambatan pembayaran upah jasa angkut yang tidak sesuai dengan
perjanjian. Wanprestasi ini dilarang oleh Allah SWT karena pihak perusahaan telah ingkar
janji, dimana ingkar janji menurut Islam merupakan suatu ciri-ciri orang munafik. Hal ini
terdapat pada Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 76. Dari surat tersebut dapat dipahami bahwa
ingkar janji adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Termasuk didalamnya menunda
pembayaran upah jasa angkut, dimana pihak perusahaan harus membayar upah jasa angkut
sesuai dengan kesepakatan yang sudah tertulis pada surat perjanjian kerja
Tidak tersedia versi lain