Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ikan Channa Kontes Secara Online di Kelurahan Barurambat Kota Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam, Ikan Channa, Jual Beli Secara Online.
Penlitian ini di latar belakangi oleh masalah yang terjadi di Kelurahan
Barurambat Kota Kabupaten Pamekasan dimana praktik jual beli ikan channa
secara online tidak mengedepankan hukum Islam yaitu seperti adanya ketidak
sesuaian barang pesanan yang sengaja ditutupi oleh penjual dengan menambahnambahkan deskripsi yang tidak sesuai realita agar mendapatkan keuntungan yang
lebih basar. Selain itu, jual beli ikan channa kontes secara online juga memiliki
resiko yang besar karena yang dikirim berupa ikan hidup, dan penjual seringkali
tidak memberikan garansi.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Jual Beli
Ikan Channa Kontes Secara Online di Kelurahan Barurambat Kota Kabupaten
Pamekasan, dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ikan
Channa Kontes Secara Online di Kelurahan Barurambat Kota Kabupaten
Pamekasan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologiss. Sumber data
penelitian berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisi data dengan melakukan
reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi data. Data yang
diperoleh di cek keabsahan datanya dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamat, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ikan channa kontes
secara online di Kelurahan Barurambat Kota Kabupaten Pamekasan dilakukan
dengan cara memposting foto disertai dengan deskripsi di media sosial, dan akad
yang digunkan adalah akad Salam yaitu dengan melakukan pembayaran terlebih
dahulu dan penyerahan barangnya di kemudian hari. Pembayaran yang digunakan
dalam jual beli ini adalah melalui transfer atau uang digital. Tinjauan Hukum Islam
terhadap jual beli ikan channa kontes secara online di Kelurahan Barurambat Kota
Kabupaten Pamekasan adalah sah, kecuali apabila terdapat unsur penipuan (tadlis)
atau gharar
Tidak tersedia versi lain