Text
Sistem Sponsorship Batik KaDe Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
Kata Kunci: Sponsorship, Batik KaDe Pamekasan, Hukum Ekonomi Syari’ah
Semakin banyaknya perusahaan melakukan promosi yang modern saat ini,
salah satunya melalui sistem sponsorship yang merupakan hubungan timbal balik
antara keduabelah pihak, antara event organizer dengan sponsor. Menurut
pendapat para ahli dibidang pemasaran dengan melakukan sponsorship dan
melalui event secara konsisten dapat membangun citra merek dari produk yang
dimiliki, seperti halnya yang dilakukan oleh owner Batik KaDe Pamekasan yang
begitu aktif mempromosikan produknya melalui sistem sponsorship. Hal ini tidak
pernah lepas dalam melakukan akad kerjasama antara kedua belah pihak, akad
kerjasama tersebut ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah dapat dikatakan
sebagai akad ija>rah yang didalamnya memuat upah yang harus dibayar namun
realitanya upah tersebut tidak ditentukan dengan jelas saat melakukan akad
kerjasama oleh pihak sponsorship Batik KaDe Pamekasan dengan pihak event
organizer sehingga berakibat perselisihan yang harus diselesaikan.
Berangkat dari konteks tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih
lanjut dengan fokus penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana sistem sponsorship
Batik KaDe Pamekasan, 2) Bagaimana sistem sponsorship Batik KaDe
Pamekasan perspektif hukum ekonomi syari’ah dengan bertujuan untuk mencari
jawaban terhadap bagaimana sistem sponsorship Batik KaDe Pamekasan dan
bagaimana sistem sponsorship Batik KaDe Pamekasan perspektif hukum ekonomi
syari’ah.
Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan pendekatan
kualitatif, beberapa data yang valid didapatkan dengan menggunakan metode
pengumpulan data yang diantaranya adalah observasi partisipatif, wawancara
dengan jenis semi-struktur dan dokumentasi. Adapun sumber data yang diperoleh
yaitu data primer dari hasil wawancara, data sekunder berupa dokumen, proposal,
dan catatan-catatan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerjasama sponsorship dengan
pihak event organizer dilakukan melalui proposal sponsorship kemudian
melakukan akad kerjasama yang didalamnya terdapat kontra prestasi, dalam
kerjasama tersebut termasuk dalam akad ija>rah yakni ija>rah yang bersifat
pekerjaan (ija>rah ‘ala al-A’mal), pihak sponsorship Batik KaDe Pamekasan
sebagai pemberi pekerjaan atau musta’jir sedangkan pihak event organizer
sebagai tenaga kerja atau mu’jir/ajir. Pihak sponsorship Batik KaDe Pamekasan
membayar upah. Namun upah tersebut seharusnya sepadan dengan kerjanya
danharus disebutkan dengan jelas nominal upahnya besarannya sehingga sesuai
dengan ketentuan ija>rah dan sejalan dengan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum
ekonomi syari’ah
Tidak tersedia versi lain