Text
Transaksi Jual Beli Barang Melalui Situs Online Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No 05/DSN-MUI/IV 2000 (Studi Kasus Di Dusun Sawahan-Pademawu Timur)
Kata Kunci: Jual Beli Online, Jual Beli Salam, Fatwa DSN-MUI
Transaksi jual beli online dapat dilakukan dengan menggunakan sosial media.
Banyaknya masyarakat Dusun Sawahan Pademawu Timur dalam melakukan transaksi jual
beli online pada aplikasi shopee dalam hal tersebut seringkali terjadi ketidaksesuaian pada
barang yang dipesan oleh pembeli. Peneliti tertarik ingin lebih mengetahui bagaimana
transaksi jual beli barang melalui situs online pada aplikasi shopee.
Adapun yang menjadi fokus penelitian pertama, Bagaimana bentuk pelaksanaan yang
terjadi dalam transaksi jual beli barang melalui situs online di Dusun Sawahan Pademawu
Timur pada aplikasi Shopee. Kedua, apakah terdapat pelanggaran dalam transaksi jual beli
barang melalui situs online di Dusun Sawahan Pademawu Timur pada aplikasi Shopee, dan
ketiga, bagaimana Studi Fatwa DSN-MUI NO/05/IV/2000 terhadap jual beli barang melalui
situs online pada aplikasi Shopee.
Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris dan menggunakan metode sosiolegal. Pengumpulan data diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa praktik transaksi jual beli
barang melalui situs online pada aplikasi shopee dalam pelaksanaannya mudah dilaksanakan
dengan menggunakan sosial media dan mendaftarnya pada aplikasi yang tersedia dan
melakukan pembayaran diawal secara tunai melalui metode pembayaran yang tersedia pada
aplikasi shopee. Transaksi jual beli online pada aplikasi shopee banyak pelanggaran yang
terjadi diantaranya ciri-ciri/spesifakasi barang yang tidak lengkap, barang yang tidak sesuai,
pengiriman yang tidak tepat waktu dan penjual menolak penukaran barang sejenis yang
dilakukan oleh pembeli. Dari sudut pandang MUI ada beberapa ketentuan yang tidak
dipenuhi oleh penjual, diantaranya; seperti pada ketentuan barang dan penyerahan barang
sehingga praktik ini tidak sah karena belum memenuhi rukun dan syarat jual beli salam
Tidak tersedia versi lain