Text
Implementasi Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat Bagi Masyarakat Yang Terdampak Wabah Covid-19 di LAZISMU Pamekasan
Kata Kunci: Pemanfaatan Harta Zakat, Fatwa MUI No 23 Tahun 2020.
Pemanfaatan harta zakat merupakan hal yang sangat penting, di dalam
Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 ini pemanfaatan dana zakat sangat
memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang
terdampak Covid-19. Dana zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang
tunai, makanan pokok, layanan bagi kemaslahan umum, modal kerja, dan yang
sesuai dengan kebutuhan mustahiq. Pemanfaatan harta zakat yang dilakukan oleh
Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah Pamekasan yaitu memberikan makan pokok,
penyemprotan disinfektan,handsanitizer juga masker. Terkait jumlah barang yang
diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini sesuai dengan
ketersediaan dana dan barang yang tersedia di Lembaga Amil Zakat
Muhammadiyah Pamekasan. Sehingga peneliti menentukan 2 fokus pokok dalam
penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana pemanfaatan harta zakat bagi masyarakat yang
terdampak wabah covid-19 di LAZISMU Pamekasan?, 2. Bagaimana implementasi
fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat bagi masyarakat
yang terdampak wabah covid-19 di LAZISMU Pamekasan?
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengertian zakat, dasar
hukum zakat, rukun dan syarat zakat, macam-macam zakat, orang yang berhak
menerima dan tidak berhak menerima zakat, hikmah zakat, serta pemanfaatan harta
zakat terhadap masyarakat yang terdampak wabah covid-19 menurut fatwa MUI no
23 tahun 2020.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (field research)
dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang
digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan karyawan dan
masyarakat yang menerima bantuan dari LAZISMU Pamekasan, dan sumber data
sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Peneliti
menggunakan prosedur pengumpulan data yang terdiri dari wawancara terstruktur,
observasi non partisipan dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan harta zakat yang telah
dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Muhammadiyah Pamekasan
berupa pemberian sembako sebanyak 100 paket kepada masyarakat fakir miskin
dan juga terdampak covid-19, pembagian masker sebanyak 2000 pcs, hand
sanitizer, penyemprotan desinfektan 13 kecamatan. Pemanfaatan harta zakat yang
dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Muhammadiyah Pamekasan
sudah sesuai dengan ketetapan fatwa fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020.
Tidak tersedia versi lain