Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Prpblematika Bisnis Burung Love Bird di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Bagi hasil; Akad Mudharabah; Simsar
Praktik gheduwen burung love bird merupakan bentuk kerjasama di bidang
pemeliharaan burung love bird antara pemilik burung dengan pemelihara burung, dengan
sepenuhnya dalam pemeliharaan ditanggung oleh pemelihara burung, dan hasilnya nanti
dibagi dua antara pemilik burung love bird dengan pemelihara burung love bird sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak. Praktik jual beli burung love bird secara makelar di
Desa Galis diawali oleh beberapa warga yang berternak burung love bird. Karena terbukti
pendapatan yang dihasilkan cukup tinggi, maka warga lainnya untuk beralih beternak burung
love bird. Untuk mempermudah proses jual beli burung love bird masyarakat tertarik untuk
menggunakan jasa simsar, karena tidak sedikit orang yang pandai dalam hal tawar-menawar,
tidak mempunyai waktu untuk berhubungan langsung dengan penjual ataupun pembeli, dan
lain sebagainya.
Adapun fokus permasalahan dari penelitian ini adalah, pertama, bagaimana
problematika bisnis burung love bird di desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan,
kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap problematika bisnis burung love
bird yang terjadi di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (File Research). Sumber
data yang diperoleh melalui metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dengan objek
penelitian Desa Galis. Informasi yang diwawancarai adalah pemelihara Burung Love Bird di
Desa Galis, dan bagian masyarakat yang melakukan akad Mudharabah dan jual beli secara
makelar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, problematika bisnis burung love bird di
Desa Galis dari Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Pertama, bagi hasil yang terjadi di Desa
Galis, burung love bird yang berlaku yaitu menggunakan akad mudharabah. Nisbah bagi
hasil antara shahibul maal dengan mudharib dibagi secara rata atau 50 : 50, akan tetapi yang
terjadi di sini tidak sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati di awal. Kedua,
dalam gheduwen burung love bird yang terjadi di Desa Galis ada ketidaksesuaian dengan
akad mudharabah yang telah dianjurkan dalam Islam, padahal ini ada salah satu pihak yang
dirugikan dan juga ada faktor ketidakadilan antara shahibul maal dengan mudharib dalam
akad yang telah dilaksanakan. Hal tersebut sangatlah dilarang dalam Hukum Ekonomi Islam
Tidak tersedia versi lain