Text
Tinjauan Fikih Mu’amalah Tentang Akad Pembayaran Upah Pengumpul Dana Amal Masjid As-salafiyah di Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Fikih Mu’amalah; Akad Pembayaran; Upah; Pengumpul Dana;
Pembangunan dan renovasi Masjid menjadi suatu hal yang tidak asing
lagi di mata masyarakat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Fenomena
aksi turun jalan bertujuan untuk mempercepat terkumpulnya dana renovasi
Masjid, dengan memperhatikan upah yang akan diberikan kepada pekerja
pengumpul dana amal Masjid di jalan raya. Upah pengumpul dana layak dikaji
dalam fikih mu’amalah.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
akad pembayaran upah pengumpul dana amal Masjid As-salafiyah Desa
Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana
tinjauan fikih mu’amalah tentang akad pembayaran upah pengumpul dana amal
Masjid As-salafiyah Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten
Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif kualitatif dengan
menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan teks
(text approach). Peneliti menggunakan prosedur pengumpulan data yang terdiri
dari wawancara tidak terstruktur, observasi non partisipan dan dokumentasi.
Sumber data diperoleh dari data primer yang berupa hasil wawancara dan data
sekunder dengan menggunakan literatur yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, akad pembayaran
upah pengumpul dana menggunakan akad mudharabah dengan perjanjian upah
sebesar 5% dan juga penetapan upah sebesar Rp. 50.000 berdasarkan hasil
pengumpulan dana amal setiap harinya, upah pengumpul dana di cairkan setiap
bulan sekali. Kedua, sistem pembayaran upah pengumpul dana amal Masjid di
tinjau dari fikih mu’amalah masuk pada kategori ijarah atau upah-mengupah
Tidak tersedia versi lain