Text
Pembatalan Sepihak oleh Konsumen pada Jasa Gojek di Pamekasan Jawa Timur Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Pembatalan sepihak, Jasa Gojek, Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah
Transportasi online adalah salah satu contoh pengembangan teknologi
berbasis aplikasi disambut cukup baik di awal kemunculannya karena dianggap
sebagai salah satu inovasi terbaik saat ini,salah satu transportasi online yang
muncul saat ini yaitu go-jek. Tetapi dalam pekerjaan menjadi Driver gojek
tidaklah mudah dimana ada konsumen yang menghilang atau tidak bisa dihubungi
sedangkan akadnya sudah terjadi sehingga menyebabkan kerugian kepada pihak
driver gojek dalam pembiayaan sesuatu yang sudah dipesan seperti makanan.
Sedangkandalam kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) Pasal 311 berbunyi
Uang ijarah wajib dibayar oleh pihak musta’jir meskipun ma’jur tidak digunakan.
Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini ada dua, yaitu (1)
Untuk mengetahui pembatalan sepihak oleh konsumen pada jasa Gojek di
Pamekasan. (2) Untuk mengetahui Perspektif kompilasi hukum ekonomi Syariah
tentang pembatalan sepihak oleh konsumen pada jasa gojek di pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian Hokum Empiris. Adapun sumber data penelitian ini ada dua, yaitu data
primer berupa driver Gojek dan konsumen sedangkan data sekunder berupa buku
dan skripsi. Metode pengumpula data dari penelitian ini menggunakan
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan sepihak yang
dilakukan oleh konsumen terhadap driver Gojek lumrah terjadi karena beberapa
hal, yaitu: ketidak sengajaan yang dilakukan oleh anaknya (kepencet), mencobacoba memesan makanan, dan pengantaran pesanan makanan yang lama oleh
driver gojek. Sedangkan dalam perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah
tentang ijarah pembatalan sepihak oleh konsumen tidak diperbolehkan, karena
makanan yang sudah di beli meskipun tidak dikonsumsi/digunakan wajib
hukumnya dibayar. Karena dalam hal tersebutterdapat jasa driver gojek yang sewa
jasanya juga wajib dibayar. Dan konsumen yang telah memesan sesuatu wajib
mengembalikan uang yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh pihak driver Gojek
karena uang yang sudah dibayari tersebut diangap hutang
Tidak tersedia versi lain