Text
IMPLEMENTASI PRAKTIK IJARAH PADA PENGEMBILAN AIR NIRA PERSEPKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DESA CANDI KEC. DUNGKEK KAB. SUMENEP)
Kata Kunci : praktik ijarah, praktikum pengambilan nira, hukum ekonomi
syariah
Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang praktik bagi
hasil air nira di Desa Candi Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Praktik bagi
hasil air nira di Desa Candi dilakukan antara pemilik pohon dan pekerja berdasarkan
waktu. Namun, dalam praktiknya terdapat masalah yang muncul dari bagi hasil air
nira tersebut. Perspektif hukum ekonomi syariah akan digunakan dalam penelitian
ini untuk mengungkap fakta bagi hasil air nira antara pemilik pohon dan pekerja
berdasarkan waktu di Desa Candi. Penelitian ini akan mengkaji prinsip-prinsip
syariah yang harus diperhatikan dalam bagi hasil air nira, seperti adil, sesuai dengan
kontribusi kerja, dan kesejahteraan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan
terkumpul kemudian menuju kepada indefikasi masalah yang pada akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang juga dikenal
sebagai penelitian lapangan dan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan
situasi yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk
mengumpulkan fakta dan data yang dibutuhkan, untuk kemudian mengidentifikasi
masalah dan mencari solusi untuk masalah tersebut. Penulis menggunakan metode
penelitian kualitatif untuk memahami fenomena di lapangan dan menyajikan
hasilnya secara deskriptif dengan menggunakan bahasa alami dalam konteks
tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi praktek pembagian
hasil panen air nira antara pemilik pohon dan pekerja di Desa Candi masih belum
sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Terdapat
beberapa masalah yang ditemukan, seperti ketidakjelasan dalam perjanjian kerja
sama, ketidakadilan dalam pembagian hasil, serta ketidaktransparanan dalam
penghitungan hasil panen. Saran yang diberikan adalah agar para pemilik pohon
dan pekerja dapat membuat perjanjian kerja sama yang jelas dan transparan, serta
memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dalam pembagian hasil. Selain itu,
disarankan pula agar pihak-pihak yang terlibat dapat melakukan penghitungan hasil
panen secara transparan dan terbuka, serta memperhatikan aspek kepatuhan pada
prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah
Tidak tersedia versi lain