Text
Problematika Model Kerjasama Pengelolaan Lahan Pertanian Antara Penggarap dan Pemilik Lahan (Studi Kasus di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci:Muzara’ah, Mukhabarah, Musaqah, ijarah
Kerjasama merupakan kegiatan yang sering di lakukan oleh masyarakat, kerjasama di
dalam Islam dikenal dengan istilah muzara’ah, mukhabarah, musaqah, dan ijarah. Salah satu
bentuk kerjasama yang sering di lakukan masyarakat adalah kerjasama pengelolaan lahan
pertanian, di dalam Islam kerjasama pengelolaan lahan pertanian di kenal dengan istilah
muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana kerjasama pengelolaan
lahan pertanian di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, bagaimana
problematika model kerjasma pengelolaan lahan pertanian di Desa Seddur Kecamatan Pakong
Kabupaten Pamekasan, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kerjasama pengelolaan
lahan pertanian antara penggarap dan pemilik lahan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis empiris, sumber data yang
di peroleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang di pakai
mulai dari reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan, dan lokasi penelitian yang di gunakan
adalah di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: di Desa Seddur tidak hanya menerapkan satu model
kerjasama pengelolaan lahan pertanian melainkan beberapa model kerjasama pengelolaan lahan
pertanian, kerjasama ini sudah lama di lakukan oleh masyarakat Desa Seddur. Dalam bentuk
kerjasama pengelolaan lahan pertanian yang sudah di lakukan hukumnya mubah atau boleh karena
dalam prakteknya sudah memenuhi rukun dan syarat. Akan tetapi pada problematika yang terjadi
pada model kerjasama dengan sistem paronan itu tidak sah dikarenakan dalam kerjasama tersebut
terdapat ketidak sesuaian dalam bagi hasil dan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama sehingga
merugikan salah satu pihak
Tidak tersedia versi lain