Text
Analisis Akad Murabahah terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk Tentang Wanprestasi
Kata Kunci: Akad Murabahah; Putusan Hakim; wanprestasi
Perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi yang memiliki peran
dalam hal penghimpunan dana, penyaluran dana yang memberikan dan
mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, salah satu produk di bank syariah
adalah murabahah. Lembaga yang menjalankan produk tersebut adalah Bank
Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), namun terdapat nasabah melakukan
perbuatan yang merugikan pada pihak lembaga. Dalam putusan Pengadilan
Agama Pamekasan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk yang menyatakan demi
hukum Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji.
Fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana duduk Duduk Perkara Dalam
Perjanjian Murabahah Di PT. Bank BRI Syariah Tbk Pada Putusan Pengadilan
Agama Pamekasan Nomor. 0001/Pdt.Gs/2020/Pa.Pmk. 2. Bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dalam
perjanjian murabahah di PT. Bank BRI Syariah Tbk Pamekasan pada putusan
Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. 3. Bagaimana
akibat hukum putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor
0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui
dan memahami duduk perkara sengketa wanprestasi dalam perjanjian Murabahah
di PT. Bank BRI Syariah Tbk Pamekasan pada putusan Pengadilan Agama
Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. 2. Untuk mengetahui dan
memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa
wanprestasi dalam perjanjian Murabahah di PT. Bank BRI Syariah Tbk
Pamekasan pada putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor:
0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. 3. Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum
putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis
penelitian kualitatif Library Research, dengan pendekatan studi undang-undang
(normatif). Dan tekhnik pengumpulan data menggunakan dokumentasi data- data
yang di perlukan.
Hasil penelitian ini adalah: 1. Mengenai analisis Akad Murabahah yaitu
Penerapan Akad Murabahah bil Wakalah pada produk pembiayaan belum
sepenuhnya sesuai aturan tentang Murabahah. karena dalam penerapannya
melakukan akad Murabahahdan akad Wakalah serta lainnya secara bersamaan
dalam satu waktu. Seharusnya melakukan Akad pembiayaan Murabahah dan
Wakalah secara terpisah dengan jangka waktu pendek, yaitu dengan
mendahulukan akad Wakalah, Bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
modal/barang yang di inginkan kemudian memberikan bukti pembelian kepada
BRI Syariah KC Pamekasan dengan demikian dilakukanlah akad Murabahah,
setelah nasabah telah membeli barang tersebut dan memberikan bukti pembelian.
Dengan demikian barulah mekanisme tersebut akan sesuai dengan aturan tentang
akad jual-beli Murabahah, dan duduk perkara dalam putusan Nomor 0001/Pdt.GS/
2020/PA.Pmk. Bahwa Para Tergugat pernah membayar angsuran selama 16 kali
angsuran, namun Para Tergugat setelah itu tidak lagi membayar angsuran hingga
tertunggak, meskipun Penggugat memberikan surat peringatan kepada Para
Tergugat namun tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat, sehingga
Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pamekasan dengan
menuntut Para Tergugat membayar sisa kewajiban dengan kerugian Rp.
46.768.166, menuntut agar sertifkat tanah dan bangunan dapat disita dan di jual di
muka umum. 2. Dasar pertimbangan hukum hakim (Racio Decidendi) dalam
memutuskan perkara ini adalah PERMA Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
jo. Pasal 3 dan 4 PERMA No. 14 Tahun 2016. Cara menyelesainkai Gugatan
Sederhana pada kasus yang terjadi Antara Penggugat dan Tergugat , Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), Herzien Inlandsch Reglement (HIR),
keterangan alat bukti yang di ajukan dalam persidangan. 3. Akibat hukum putusan
Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, megabulkan gugatan Penggugat sebagian,
bagi Para Tergugat dinyatakan secara hukum melakukan wanprestasi, membayar
sisa kewajiban Rp. 39.782.750, ( tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan
puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan biaya perkara kepada Para
Tergugat Rp. Rp. 326.000
Tidak tersedia versi lain