Text
Hadiah dalam Penghimpunan Dana Tabungan Simpanan Masyarakat Sejahtera (SIMASTER) di BMT Kedinding Surabaya Perspektif Fatwa No. 86/DSN-MUI/XII/2012
Kata Kunci : Hadiah, Penghimpunan Dana Tabungan, Simpanan Masyarakat
Sejahtera (SIMASTER), Fatwa No. 86/DSN-MUI/XII/2012
Para praktisi ekonomi syariah termasuk BMT Kedinding Surabaya
membutuhkan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(MUI) berkaitan dengan praktik dan produk di lembaga-lembaga keuangan
syariah masing-masing, sehingga seluruh produknya memiliki landasan yang kuat
secara syariah. Dalam hal ini salah satu fatwa Dewan Syariah Nasional No:
86/DSN-MUI/XII/2012 adalah bahwa dalam rangka menarik minat masayarakat
terhadap produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah
penyimpan. Hadiah diberikan dengan cara qur’ah (pengundian), BMT Kedinding
Surabaya mensyaratkan untuk mendapatkan kupon undian berhadiahkan jenis
barang tertentu anggota harus memilki saldo pengendapan tertentu.
Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana mekanisme pemberian hadiah
dalam penghimpunan dana tabungan Simpanan Masyarakat Sejahtera
(SIMASTER) di BMT Kedinding Surabaya? dan 2) Bagaimana analisis fatwa
DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 terhadap mekanisme pemberian hadiah
dalam penghimpunan dana tabungan Simpanan Masyarakat Sejahtera
(SIMASTER) di BMT Kedinding Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah hukum emperis dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data ada tiga komponen, yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik analisis data kasus tunggal (single
case design) dengan model analisis data yang diperkenalkan oleh Miles dan
Hiberman yaitu proses analisis data dilakukan bersamaan dengan pengumpulan
data melalui beberapa tahapan mulai dari proses pengumpulan data, penyajian dan
verifikasi atau penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa mekanisme pemberian hadiah adalah
untuk menambah loyalitas nasabah yang dilakukan pada acara halal bihalal hari
raya idul fitri yang bertempat di kantor BMT Kedinding Surabaya. Terdapat
dua klasifikasi hadiah, yaitu: hadiah utama dan hadiah hiburan. Proses pengundian
hadiah dilakukan dengan cara yang manual menggunakan tujuh tabung yang
masing-masing ada tulisan angkanya yang diputar dengan mesin. Fatwa DSN
MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 terhadap mekanisme pemberian hadiah di
BMT Kedinding Surabaya terlaksana dengan baik, hal ini karena sumber dana
hadiah berasal dari dana tabungan SIMASTER, hadiah yang disediakan berupa
barang berwujud. Hadiah yang diberikan halal serta dana yang digunakan untuk
membeli hadiah milik LKS, bukan milik nasabah
Tidak tersedia versi lain