Text
Lembaga Amil Zakat Ilegal Perspektif UndangUndang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Kata kunci: Lembaga Amil Zakat; Ilegal; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011
Pasca disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat ini justru menimbulkan kontroversi terlebih mengenai legalitas
serta adanya sanksi bagi amil ilegal. Pasal terkait sanksi tersebut dianggap
kriminalisasi terhadap amil yang sudah beroperasi sebelumnya. Ditambah lagi
dengan beberapa faktor yang menjadi pemicu terus berkembangnya lembaga amil
zakat ilegal diantaranya faktor kepercayaan masyarakat. Sehingga teori yuridis ini
perlu dikaji substansinya apakah betul untuk mengoptimalkan LAZ atau justru
menambah angka LAZ ilegal.
Berdasarkan paparan tersebut terdapat tiga rumusan masalah yang
diuraikan oleh peneliti. Yang pertama tentang legalitas amil zakat perspektif
Undang-Undang No. 23 tahun 2011. Kemudian yang kedua tentang manajemen
pengelolaan zakat perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2011. Serta yang
ketiga tentang tinjauan hukum terhadap lembaga amil zakat ilegal perspektif
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif kualitatif dengan
pendekatan perundang-undangan/teks (statute/text approach) yaitu dengan cara
menelaah kaidah hukum yang relevan dengan objek yang sedang diteliti. Yang
tentunya akan dipertajam dengan analisis dari perspektif Undang-Undang No. 23
tahun 2011 terhadap lembaga amil zakat ilegal tersebut.
Hasil pada penelitian ini dapat dideskripsikan bahwa BAZNAS di semua
tingkatan merupakan lembaga pengelola zakat yang memiliki legalitas yang jelas.
Sedangkan lembaga amil zakat baik perseorangan maupun yang berbentuk
lembaga wajib memiliki izin atau legalitas dari pemerintah yang berwenang sesuai
dengan amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Terkait sanksi yang ada pada Undang-Undang Tersebut bukanlah bentuk
kriminalisasi karena penggunaan instrument pidana dalam Undang-Undang a quo
dapat dibenarkan dalam rangka mewujudkan tertib bermasyarakat, khususnya
dalam pengelolaan zakat
Tidak tersedia versi lain