Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Dalam Arisan Barang Di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam , Denda, Arisan Barang
Aturan-aturan hukum Islam yang pada umumnya dengan bentuk garis besar
dalam bermuamalah, dalam hal mengembangkan harta benda yang di batasi oleh
syariat-syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban, hal tersebut akan
membutuhkan kesepakatan atau suatu perjanjian demi kemaslahatan bersama.
Seperti halnya denda dalam arisan barang dengan hasil pemotongan uang yang
dijadikan sebagai denda hal tersebut perlu adanya kesepakatan atau perjanjian
sebelum melakukan transaksi ataupun dalam menjalankan muamalah yang sesuai
dengan ketentuang syara’. Fakta yang terjadi dilapangan dengan adanya denda
dalam arisan barang di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan, bahwa dengan adanya pemotongan uang arisan barang tersebut
sepenuhnya masih belum terpenuhi dalam ketentuan syarat-syarat atau rukun
dalam bermuamalah yang telah di tentukan oleh syariat Islam .
Berdasarkan hal tersebut ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian
dalam peneliti ini pertama, pelaksanaan pemotongan uang denda dalam arisan
barang di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kedua,
tinjauan hukum Islam terhadap Pemotongan Uang denda dalam arisan barang di
Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris, yang
diambil dari prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung dengan
mengamati hasil dan perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun
arsip dari kejadian atau masalah yang telah terjadi dengan mengumpulkan
berbagai macam informasi dan kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi
agar masalah yang diungkapkan dapat terselesaikan. Sumber data diperoleh dari
wawancara, observasi dan dokumentasi. Yang menjadi informan yaitu, ketua
arisan dan anggota arisan.
Hasil peneliti menunjukkan bahwa pelaksanaan pemotongan arisan barang di
Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang di lakukan
secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan bahwa pertama dalam arisan barang
tersebut ada pemotongan jika arisan barang tersebut diambil uang. Oleh karena itu
dalam hal pemotongan tersebut pihak yang bersangkutan ada rasa kecewa karena
tidak ada pemberitahuan atau perjanjian (akad) sebelumnya. Kedua dalam hukum
Islam pemotongan uang denda dalam arisan barang tersebut harus memenuhi
syarat-syarat atu rukun-rukun dalam bermuamalah sehingga tidak melanggar
hukum syari’at Islam . Namun kenyataannya dilapangan pemotongan uang arisan
dijadikan sebagai denda karena sudah melanggar peraturan, akan tetapi dalam
pemberlakuan denda tersebut harusnya pihak yang bersangkutan ada kesepakatan
terlebih dahulu sebelum denda tersebut di pemberlakukan. Hal ini sehingga
menyebabkan menjadi suatu permasalahan dan melanggar hukum syariat Islam
Tidak tersedia versi lain