Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Distribusi Dana Masyarakat Program Keluarga Harapan yang Tidak Memenuhi Kriteria di Desa Sumber Waru
Kata Kunci: Hukum Islam, Distribusi, Program Keluarga Harapan.
Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan
kepada keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam
data terpadu program penanganan fakir miskin. Sasaran utama yang akan menjadi
penerima bantuan Program Keluarga Harapan ialah keluarga yang terbilang miskin
dan rentan namun, pada kenyataanya pendistribusian bantuan dana masyarakat
Program Keluarga Harapan tersebut di Desa Sumber Waru tidak tersalurkan bagi
mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ada banyak masyarakat yang
mendapat bantuan tersebut yang hidupnya terbilang menengah keatas.
Berdasarkan hal tersebut, ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu pertama, Bagaimanakah Praktek Ditribusi Dana
Masyarakat Program Keluarga Harapan di Desa Sumber Waru; kedua, Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Distribusi Dana Masyarakat Program Keluarga
Harapan di Desa Sumber Waru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif empiris untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dimana dengan penelitian ini hukum
islam dan ayat Al-Quran dijadikan sebagai pedoman. Metode pengumpulan data
yang digunakan yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang
diperoleh ada dua yaitu, sumber data primer berupa hasil wawancara dengan
pemerintah desa dan aparat desa, dan sumber data sekunder didapat dari dokumendokumen, buku, catatan, dan sebagainya. Setelah data terkumpul, peneliti
melakukan analisis menggunakan analisis hukum islam terhadap distribusi dana
masyarakat program keluarga harapan di desa sumber waru.
Hasil penelian ini menunjukkan bahwa, distribusi dana masyarakat Program
Keluarga Harapan di Desa Sumber Waru pendistribusiannya tidak tepat sasaran
atau yang menjadi penerima bantuan dana masyarakat Prgoram Keluarga Harapan
tidak memenuhi kriteria. Ditinjaun dari Hukum Islam bahwa distribusi dana
masyarakat Program Keluarga Harapan di Desa Sumber Waru pendistribusiannya
tidak sesuai dengan Hukum islam yaitu tidak sesuai dengan asas keadilan Hukum
Islam Karena pendistribusiannya tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi
syarat penerima bantuan dana masyarakat Program Keluarga Harapan yaitu orang
yang menjadi penerima tunjangan Program Keluarga Harapan masih banyak orang
yang terbilang mampu padahal sasaran utama penerima tunjangan Program
Keluarga Harapan adalah orang miskin dan rentan. Hal itu disebakan proses
pendataan yang tidak di perbaharui setiap tahunnya dan juga dikarenakan syarat
utama penerima bantuan dana masyarakat Program Keluraga Harapan di Desa
Sumber Waru tidak sesuai dengan peraturan menteri sosial No 1 tahun 2018 tentang
Program Keluarga Harapan
Tidak tersedia versi lain