Text
Jual Beli Sapi Kerrap Perspektif Hukum Ekonomi Syariah yang terjadi di Desa Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Jual Beli, Sapi kerrap (karapan sapi), Hukum Ekonomi Syariah.
Al-Qur’an menerangkan bahwa jual beli itu halal, sedangkan riba diharamkan. Dalam jual
beli terdapat beberapa syari’at yang menyangkut benda yang diperjualbelikan. Jual beli secara
definisi yaitu tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang
sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Akan tetapi, dalam prakteknya jual-belisapi
kerrap tersebut cenderung untuk dikerap (dilombakan).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif. Data
diperoleh dari pihak penjual dan pembeli baik data primer maupun data sekunder. Penelitian ini
menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan
terhadap penjual sapi kerrap dan pembeli sapi kerrap di Desa Lemper Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan.
Adapun yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pelaksanaan jusl beli sapi
kerrap di Desa Lemper? Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
pelaksanaan jual beli sapi kerrap di Desa Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?
Hasil dari penelitian ini memiliki kesimpulan. Pertama, Pelaksanaan jual beli sapi kerrap di Desa
Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan yaitu, setiap orang melakukan transaksi
jual beli sapi kerrap jika tujuannya untuk di lombakan, para penjual maupun pembeli sapi kerrap
tersebut sangat selektif dalam memilih sapi yang hendak mereka beli. Sapi kerrap disini
harganya lebih mahal daripada harga sapi biasanya, ya di karenakan banyak perawatan khusus
untuk golongan sapi kerrap tersebut. Semakin kencang larinya dan bagus postur tubuhnya maka
semakin mahal pula harga jualnya. Kedua,Tinjauan dari Hukum Ekonomi Syariah terhadap
pelaksanaan jual beli sapi kerrap disini tergolong dalam pembahasan saddu al-azari’at jika
dikaitkan dalam ushul fiqh saddu al-azari’at termasuk sumber hukum sekunder yang dapat
dijadikan sebagai landasan hukum. Maka jual beli disini termasuk jual beli yang haram, haram
menjual sapi karapan apabila diyakini atau diduga kuat digunakan untuk di adu
Tidak tersedia versi lain