Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Tabungan Sembako Ramadhan di Dusun Tambak Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci:Hukum Islam,Tabungan, Sembako Ramadhan
Dalam tabungan sembako ramadhan ini menggunakan akad wadi’ah dan
akadistishna’. Dimana menitipkan suatu barang kepada orang lain dengan cara
menabung yang dilakukan setiap hari kepada penyelenggara tabungan yang
ditaksir paling sedikit sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dan boleh menabung
lebih dari itu, sesuai dengan kemampuan orang yang mau menabung. Di awal
tabungan penyelenggara memberitahukan bahwa perolehan sembakonya yang
pasti menjelang ramadhan akan mendapatkan beras, gula, dan minyak, tetapi tidak
diberitahukan secara jelas spesifikasi barang dan harga tesebut. Artinya jika orang
mengikuti tabungan sembako ini, secara tidak langsung orang tersebut memesan
barang untuk di dapatkan nanti menjelang bulan ramadhan.
Bedasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana mekanisme praktik
tabungan sembako ramadhan di Dusun Tambak Desa Blumbungan Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan?,kedua, bagaimana analisis hukum islam
terhadap praktik tabungan sembako ramadhan di Dusun Tambak Desa
Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris kualitatif dengan
menggunakan pendekatan penelitian studi kasus. Untuk mendapatkan data yang
valid, peneliti menggunakan metode pengumpulan data, yaitu observasi,
wawancara tidak terstuktur, dan dokumentasi. Sumber datanya ada dua, yaitu
sumber data primer yang berupa hasil wawancara dengan penyelenggara tabungan
dan orang yang ikut tabungan, dan sumber data sekunder berupa kepustakaan
yaitu buku-buku atau literatut yang berhubungan, arsip-arsip, dokumen dan
sebagainya. Setelah data terkumpul, peneliti melakukan analisis dengan
menggunakan analisis hukum islam terhadap praktik tabungan sembako
ramadhan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, praktik tabungan sembako
ramadhan di Dusun Tambak Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan dalam akad Istishna’ dan akad Wadi’ahnya sesuai dengan hukum
islam, artinya sah dilakukan. Karena dalam akad jual belinya penyelenggara
tabungan dan orang megikuti tabungan sembako saling ridha (antaradhin) artinya
menerima dengan apa yang diperolehnya. Serta rukun-rukun dan syarat dari
Wadi’ahnya telah terpenuhi. Karena dalam tabungannya tersebut dapat dilakukan
dengan adanya kesepakatan dan tidak adanya paksaan dalam mengikuti
tabungannya tersebut. Sehi
Tidak tersedia versi lain