Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Sistem Pengupahan Karyawan di Rohan Studio.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Pengupahan karyawan, Ijarah.
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Sistem Pengupahan
Karyawan di Rohan Studio.” di Rohan Studio Pamekasan ini penghasilan yang didapatkan
karyawan Rohan Studio berbeda-beda setiap orangnya padahal mereka mempunyai tanggung
jawab yang sama dan hal ini tidak sejalan dengan peraturan undang-undang pasal 21.
Maka dari itu, permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana Mekanisme
Pengupahan Karyawan Fotografer dan Syuting di Rohan Studio. 2. Bagaimana Implementasi
Pengupahan Karyawan di Rohan Studio di Tinjau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
3. Bagaimana Pengupahan Karyawan Fotografer dan Syuting di Rohan Studio di Tinjau dalam
Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian metode
kualitatif dan analisis data yang dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan
secara deduktif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Sistem upah karyawan di Rohan Studio
Pamekasan menggunakan sistem upah per job bagi karyawannya kecuali pada admin rutin
setiap bulan. Implementasi upah terhadap karyawan pada Rohan Studio Pamekasan. Pertama,
lama bekerja (pengalaman bekerja). Kedua sistem kerja untuk menghasilkan foto dan video.
Ketiga keprofesionalitas karyawan. Keempat proses finishing foto dan video. Dalam Hukum
Ekonomi Syariah upah pada karyawan Rohan Studio Pamekasan sudah tidak memenuhi sesuai
hukum yang berlaku
Tidak tersedia versi lain