Text
Sistem Jual Beli Murabahah Emas Tidak Tunai Di Shopeepay Later Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor: 77/DSNMUI/V/2010
Katakunci: jual beli murabahah emas tidak tunai, fatwa DSN MUI .
Penelitian ini dilatar belakangi oleh sistem jual beli emas dizaman
sekarang yang dilakukan melalui aplikasi shopee bahkan dengan sistem tunai dan
kredit. Kondisi tersebut tentunyanya membutuhkan hukum baru lantaran dalam
Al-Quran dan Hadits tidak tertera, sehingga tercipta Fatwa DSN MUI Nomor:
77/DSN-MUI/V/2010 yang mengatur hukum diperbolehkannya jual beli emas
secara kredit melalui aplikasi online. Adapun fokus penelitian ini ialah bagaimana
prosedur jual beli murabahah terhadap emas secara tidak tunai di aplikasi shopee?,
bagaimana jual beli murabahah terhadap emas secara tidak tunai melalui aplikasi
shopee ditinjau dari Fatwa DSN MUI nomor 77/DSN MUI/V/2010?.
Sedangkan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif
atau kualitatif dan library reseach. Sumber datanya terdiri dari data primer yaitu
fatwa DSN-MUI/No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang kebolehan Jual Beli Emas
Secara Tidak Tunai dan data sekunder berupa buku-buku, dokumen-dokumen,
karya-karya, atau tulisan-tulisan yang berhubungan. Metode pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian adalah metode dokumen, yaitu menelaah
dokumen-dokumen yang tertulis, baik data primer ataupun sekunder. Analisis data
dalam kajian pustaka (library reseach) ini adalah isi (content analysis) yaitu
penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi
tertulis atau tercetak dalam media massa.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) prosedur jual beli murabahah terhadap
emas secara tidak tunai di aplikasi shopee ialah untuk menjual melalui prosedur
log in ke akun > klik pulsa, tagihan & hiburan > klik emas > klik jual > isi nama
dan nomor rekening bank > pastikan nama pemilik rekening sama dengan yang
terdaftar di tabungan emas > konfirmasi pesanan. Sedangkan untuk membeli
melalui prosedur menu menu Pulsa, Tagihan & Hiburan > Pilih Emas > pilih
Beli Sekarang > pilih total pembelian yang Anda inginkan > pilih Beli Sekarang
> pilih Metode Pembayaran > pilih Bayar Sekarang. 2) Jual beli murabahah
terhadap emas secara tidak tunai melalui aplikasi shopee ditinjau dari fatwa DSN
MUI Nomor 77/DSN MUI/V/2010 ialah jual beli emas secara kredit
diperbolehkan mengingat emas saat ini bukanlah menjadi alat tukar melainkan
sebagai barang perhiasan atau barang investasi, sehingga sah jika diperjual
belikan dengan cara kredit asal tidak keluar dari ketentuan baik melalui aplikasi
online atau tidak
Tidak tersedia versi lain