Text
Akad Pinaman Dana Masjid Nurul Huda Sebagai Modal Usaha Di Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Perspektif Fiqih Muamalah,
Kata Kunci: Hutang Piutang, Dana Masjid, Hukum Ekonomi Syariah.
Al-qard adalah kata turunan dari qaradha. Dia berarti al-qath’ (bagian),
artinya bagian dari harta milik yang meminjamkan, dan al-salaf (terdahulu),
secara istilah, ia adalah pemberian atau meminjamkan harta kepada orang lain
yang dapat ditagih atau diminta kembali sebanyak yang dipinjamkan.
Dana masjid merupakan salah satu proses untuk pembangunan masjid yang
diharapkan sesuai dengan keinginan yang telah disepakati oleh masyarakat dalam
musyawarah bersama. Dana yang dimiliki majid tujuannya untuk melakukan
proses kemakmuran masjid.
Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji: Pertama, Bagaimana Praktik Akad
Pinjaman Dana Masjid Sebagai Modal Usaha Di Masjid Nurul Huda Desa Tlonto
Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana Akad
Pinjaman Dana Masjid Sebagai Modal Usaha Perspektif Fiqih Muamalah di
Masjid Nurul Huda Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris Kualitatif dan
pendekatan Studi kasus, dengan jenis penelitian lapangan atau yang dikenal
dengan Field Research, pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu,
observasi (pengamatan), wawancara (interview), dan dokumentasi, kemudian
diolah dengan cara menganalisis data sehingga menjadi data yang lengkap.
Penelitian ini beralokasi di Masjid Nurul Huda Desa Tlonto Raja Kecamatan
Pasean Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa: dalam akad pinjaman dana
masjid sebagai modal usaha. Pertama, praktek akad pinjaman dana masjid nurul
huda merupakan salah satu program kegiatan masjid nurul huda, dalam praktek
peminjaman dana masjid sebagai modal usaha ini, peminjam harus menghadap
takmir masjid untuk mengutarakan peminjamanya, kemudian sebelum terjadinya
akad takmir masjid memerintahkan salah satu pengurus masjid yang bertugas
menyurvei kondisi ekonomi dari pengaju peminjaman dana masjid sebagai modal
usaha, setelah itu, apabila pengaju pinjaman sesuai dengan ketentuan peminjam
dana masjid, maka takmir masjid menkonfirmasi kepada bendahara, supaya
diberikan pinjaman sesaui dengan kebutuhan modal usahanya. Kedua, dalam
tinjauan Fiqih Muamalah, bahwa peminjaman dana masjid sebagai modal usaha
adalah boleh sebab penggunaan dana masjid dialokasikan kepada kemaslahatan
umat, yang dalam hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya akad pinjaman
berbunga yang dilakukan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain