Text
Jasa Influencer Marketing Di Asia Kosmetik Jaya Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci : Jasa, Influencer Marketing, Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan dimedia sosial yang
menggunakan jasa influencer marketing dan dipraktekkan di Asia Kosmetik Jaya Pamekasan.
Kegiatan ini dilakukan agar menarik minat konsumen dan meningkatkan brand Asia
Kosmetik Jaya dikalangan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperoleh dua fokus masalah yaitu: Pertama,
bagaimana praktik pemasaran menggunakan jasa influencer marketing di Asia Kosmetik Jaya
Pamekasan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jasa influencer
marketing di Asia Kosmetik Jaya Pamekasan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
jenis penelitian sosio-legal dan menggunakan pendekatan hukum islam. Dimana peneliti
ingin mencari tahu mengenai praktik pemasaran menggunakan jasa influencer marketing di
Asia Kosmetik Jaya Pamekasan, apakah sudah sesuai dengan hukum islam atau tidak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, praktik pemasaran menggunakan
jasa influencer marketing di Asia Kosmetik Jaya Pamekasan dilakukan untuk memanfaatkan
media sosial sebagai media promosi untuk menarik minat konsumen dan meningkatkan
brand Asia Kosmetik Jaya. Kedua, tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jasa influencer
marketing di Asia Kosmetik Jaya Pamekasan sesuai dengan syariat, karena sudah jujur dalam
mempromosikan produk yang dijual, bahkan proses pemilihan Influencer sudah sangat ketat
dan kontrak yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak juga menyetujui mengenai
kejujuran dalam mereview sebuah produk
Tidak tersedia versi lain