Text
Problematika Praktik Pinjam meminjam Uang Bersyarat Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi kasus di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep),
Kata Kunci : Pinjam Meminjam, Uang Bersyarat, Sosiologi Hukum Islam
Pinjam Meminjam adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain
untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan
zat barang itu. Dalam kehidupan sehari-hari memerlukan adanya pinjam meminjam
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka islam memberikan aturan tentang
masalah ini. Hukum pinjam meminjam di dalam syari’at islam diperbolehkan,
bahkan orang memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan adalah
hal yang disukai dan dianjurkan terdapat pahala yang besar Praktik pinjam
meminjam uang bersyarat ini sudah menjadi kebiasaan di Desa Prenduan
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif
yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata bukan angka-angka. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data melalui empat tahapan; pengumpulan data, reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
tentang praktik pinjam meminjam uang bersyarat yang dilakukan di Desa Prenduan
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep dan untuk mengetahui tentang pandangan
perspektif sosiologi hukum islam terhadap praktik pinjam meminjam uang
bersyarat di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pinjam
meminjam uang bersyarat yang terjadi di Desa Prenduan Praktik Pinjam Meminjam
yang ada di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep seorang
debitur datang kepada seorang kreditur untik meminjam uang sejumlah uang yang
dibutuhkan si debitur. Kreditur bersedia memberikan pijaman uang tersebut kepada
debitur dengan syarat membawa buah tangan terlebih dahulu berupa beras, gula,
minyak goreng dan lain sebagainya. Berdasarkan perspektif sosiologi hukum islam,
Praktik Pinjam Meminjam yang ada di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan
Kabupaten Sumenep yang dilakukan bukan didasari atas dasar untuk saling tolongmenolong, tidak ada unsur kerelaan dalam praktik pinjam meminjam yang
dilakukan serta rukun dan syarat.nya masih belum terpenuhi dimana adanya bunga
dalam proses pinjam meminjam, serta syarat-syarat dalam proses pinjam meminjam
memberatkan sebelah pihak yakni sipeminjam
Tidak tersedia versi lain