Text
Problematika Praktik Sewa Menyewa Perumahan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 299 Di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Akad ijarah dapat diartikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat
barang dengan sejumlah imbalan sewa. Tujuan akad ijarah dari pihak penyewa adalah
pemanfaatan fungsi barang secara optimal, dan dari pihak pemilik bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan dari ongkos sewa. Akad ini tak lepas dari permasalahan
penyelahgunaan perjanjian oleh pihak penyewa dengan menggunakan kuasa yang
dimiliki. Hal ini bertentangan dengan kompilasi hukum ekonomi syariah pada pasal
299 yang menyatakan bahwa “akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat
dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga”.
Penelitian ini memiliki dua fokus penelitian yakni: 1) Bagaimana
problematika praktik sewa menyewa perumahan di Kecamatan pademawu Kabupaten
Pamekasan, 2) Bagaimana tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah pasal 299
terhadap problematika praktik sewa menyewa perumahan di Kecamatan pademawu
Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian ini yang digunakan oleh peneliti adalah empiris kualitatif
karena data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar, dan bukan angkaangka. Penelitian ini mendiskripsikan hasil penelitian untuk mengetahui problematika
dalam praktik sewa menyewa perumahan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi
syariah pasal 299 di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Pendekatan
penelitian dalam penelitian ini kualitatif deskriptif adalah suatu metode yang
digunakan untuk menemukan pengetahuan terhadap subjek penelitian pada suatu saat
tertentu.
Hasil dari penelitian ini dibagi atas dua berdasarkan fokus penelitian yakni
yang pertama problematika dalam proses sewa menyewa rumah di 3 perumahan di
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terdiri atas pemutusan kontrak atau
perjanjian sepihak yang dilakukan oleh pihak pemilik yang mengakibatkan
kekecewaan dari pihak penyewa pertama. Hal ini tidak semata-mata karena tidak
adanya surat perjanjian, akan tetapi karena adanya tawaran harga yang lebih tinggi
dari pihak ketiga dan masa sewa yang lebih panjang. Yang kedua mengenai
pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang Pemutusan perjanjian sepihak yang
dilakukan oleh pemilik kontrakan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
pasal 299 yang berlaku yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya
pemutusan kontrak sepihak sebelum perjanjian berakhir dikarenakan adanya tawaran
harga yang lebih tinggi, kasus yang terjadi di Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
Tidak tersedia versi lain