Text
Analisis Praktik Jual Beli Emas Digital pada Aplikasi DANA dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI
Kata Kunci : Jual Beli, Emas Digital, Fatwa DSN-MUI
Perubahan teknologi yang sangat pesat secara perlahan menggeser kegiatankegiatan tradisional ke arah modernisasi. Aplikasi DANA sebagai salah satu
pelopor digitalisasi dalam sistem keuangan telah membuat banyak perubahan dalam
transaksi ekonomi yang salah satunya adalah jual beli. Emas digital adalah salah
satu dari puluhan fitur yang disediakan untuk mempermudah para penggunanya.
Pengguna dapat membeli emas yang kemudian akan dikreditkan menjadi saldo
emas yang bisa dicairkan sesuai waktu yang diinginkan. Hal ini tentu menimbulkan
perbedaan pendapat di kalangan masyarakat jika ditinjau dari segi hukum
kebolehannya. Ada yang mengatakan transaksi tersebut adalah haram, karena emas
termasuk ke dalam enam harta ribawi yang akadnya harus dilakukan secara kontan
atau tunai. Namun, ada yang mengatakan hukumnya itu boleh karena sesuai dengan
ketetapan Fatwa DSN-MUI, tepatnya dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSNMUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Adapun rumusan
masalah dalam Skripsi ini adalah pertama, Bagaimana Praktik Jual Beli Emas
Digital pada Aplikasi DANA dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI?, kedua,
Bagaimana Tinjauan Fatwa DSN-MUI Terhadap Praktik Jual Beli Emas Digital
pada Aplikasi DANA.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana praktik
jual beli emas digital pada aplikasi DANA? 2) Bagaimana tinjauan fatwa DSNMUI terhadap praktik jual beli emas digital pada aplikasi DANA? Jenis penelitian
ini termasuk ke dalam penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach) yaitu metode pendekatan dengan menelaah
konsep yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum
dan agama. Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode library research
dalam proses pengumpulan data, yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan dari sumber-sumber data yang telah ada yang biasanya
banyak terdapat pada bahan pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara konsep, jual beli emas
digital hukumnya diperbolehkan karena mengacu pada ketetapan hukum dalam
Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara
Tidak Tunai. Selanjutnya dalam proses akad yang digunakan dalam transaksi
tersebut memiliki lebih dari satu akad dan semua akad tersebut berdasarkan hasil
analisis, tidak ditemukan unsur yang melanggar dari ketetapan fatwa DSN-MUI
yang telah disebutkan
Tidak tersedia versi lain