Text
Analisis Konsep Penetapan Harga Lelang Barang Gadai Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus: PT. Pegadaian Syariah Unit Kolpajung)
Kata Kunci: Pegadaian, syariah, lelang.
Di PT. Pegadaian Syari’ah Unit Kolpajung, lelang sering dilakukan dengan cara
memajang barang yang akan dilelang tersebut di tempat Show Case (menampilkan barang) yang
telah disediakan. Barang yang biasanya dipajang di Show Case berupa perhiasan dan barangbarang elektronik tertentu, seperti Handphone (HP), Laptop, DSLR dan lain sebagainya. Namun
barang yang berupa elektronik masih jarang sekali untuk bisa di temukan dipelelangan. Biasanya
barang yang lebih banyak atau yang lebih dominan ditemukan dipelelangan yaitu berupa emas
(emas perhiasan, mulia, dan antam). Pemajangan itu dilakukan dengan harapan pembeli agar
dapat melihat secara langsung barang yang akan dilelang tersebut dan tertarik untuk membeli
dengan cara membayar tunai maupun kredit.
Berdasarkan masalah di atas, fokus penelitian sebagai berikut: Pertama, bagaimana
konsep penetapan harga lelang barang gadai di PT. Pegadaian Syari’ah Unit Kolpajung? Kedua,
bagaimana konsep onsep penetapan harga lelang barang gadai di PT. Pegadaian Syari’ah Unit
Kolpajung dalam perspektif hukum Islam? penelitian ini menggunakan studi kasus dengan
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Analisis data
yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, ketentuan yang berlaku di PT.
Pegadaian Unit Kolpajung, pelaksanaan lelang dapat menggunakan persyaratan tertentu seperti si
pihak pegadaian dapat menolak tawaran yang dianggapnya terlalu rendah yaitu dengan memakai
batas harga terendah/cadangan. Kedua, penerapan konsep harga lelang di Pegadaian Syariah unit
Kolpanjung kurang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena dalam proses penentuan harga
lelang untuk mencapai harga yang adil perlu kesesuaian dengan mekanisme penentuan harga
lelang menurut ekonomi Islam, di mana masih ditemukan adanya tindakan yang menyimpang
dari prinsip ekonomi Islam, yaitu kurangnya transparansi pada beberapa proses penentuan harga
lelang, terdapat unsur ketidakjujuran dari beberapa tahap penentuan harga lelang, dan terdapat
unsur ketidakadilan, selain itu akibat dari pemberitahuan pelelangan tidak melalui surat kabar
dapat menimbulkan ketidakjelasan (gharar) pada pelelangan tersebut. Sehingga untuk mencapai
harga lelang yang adil kurang sempurna.
Tidak tersedia versi lain