Text
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Karpet Dengan Harga Berbeda Antara Tunai Dan Kredit (Studi Kasus Di Jl. Dirgahayu Gg 1a Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Jual Beli, Fikih Muamalah, Tunai Dan Kredit,
Sebagai makhluk sosial manusia mempunyai berbagai macam kebutuhannya,
diantaranya adalah jual beli. Jual beli merupakan salah satu interaksi manusia dengan
manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup satu sama lainnya. Jual beli dalam artian
umum islam ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan
kenikmatan. Perikatan adalah akad yang mengikat dua belah pihak. Tukar menukar yaitu
salah satu pihak menyerahkan ganti penukarannya atas sesuatu yang ditukar oleh pihak
lainnya. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah pertama, Bagaimana ptaktek jual
beli karpet dengan harga berbeda di toko barokah?, kedua, Bagaimana jual beli karpet dengan
harga berbeda antara tunai dan kredit di toko brokah Pamekasan perspektif Fikih Muamalah?.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu penelitian Normatif Kualitatif
dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach), (conseptual approach) dan
teks (textual approach) Fikih Muamalah, yang diguakan untuk memahami bagaimana sistem
jual beli karpet dengan harga berbeda antara tunai dan kredit dalam Fikih Muamalah. Teknik
pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber
data skunder, sedangkan analisis yang digunakan yaitu analisis data teori Fikih Muamalah.
Analisis data bertujuan menyempitkan dan membatasi penemuan-penemuan hingga menjadi
satu data yang teratus, tersusun dan lebih berarti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama: Praktek Jual Beli
Karpet yang ada di Toko Barokah menerapkan penjual dengan opsi 2 harga yaitu tunai dan
kredit untuk melakukan transaksi jual beli, dengan mekanisme penjual menawarkan karpet
sekaligus memberitahukan harga dari karpet tersebut tanpa pembeli menanyakan terlebih
dahulu. akan tetapi ada juga penjual yang memberitahu macam-macam karpet serta harganya
apabila pihak pembeli menanyakan terlebih dahulu. Kedua: berdasarkan tinjuan Fikih
Muamalah bahwa jual beli karpet yang ada di Toko Barokah diperbolehkan karena telah
sesuai dan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli dalam islam.
Tidak tersedia versi lain