Text
Utang Pupuk Dan Benih Dibayar Hasil Panen Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Utang Piutang, Hukum Ekonomi Syariah
Di Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, terdapat
transaksi akad utang pupuk dan benih dibayar hasil panen. Yaitu dimulai dari petani
yang membutuhkan bahan untuk melangsungkan penanaman padi namun belum
mempunyai cukup modal, maka mereka mendatangi pihak kreditur untuk melakukan
akad utang piutang, dengan ketentuan membayar dengan hasil panen dan harus
dilebihkan dari apa yang telah di utang oleh petani.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi pokok
penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana praktik utang pupuk dan benih dibayar hasil panen
di desa Batukerbuy kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan?, 2) Bagaimana praktik
utang pupuk dan benih dibayar hasil panen perspektif hukum ekonomi syariah di Desa
Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad utang pupuk dan benih
dibayar hasil panen di Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan,
Pertama: Proses akad utang pupuk dan benih dibayar hasil panen di Desa Batukerbuy
yaitu menggunakan akad secara lisan atas dasar kepercayaan kedua belah pihak oleh
kreditur (pemberi utang) dan debitur (petani). Adapun cara membayarnya adalah
dengan menggunakan padi setelah panen dengan syarat harus dilebihkan. Kedua:
Apabila debitur mengalami gagal panen, maka harus membayar dengan uang
sebagaimana harga barang yang telah mereka utang dengan tambahannya. Ketiga:
Hukum Islam membolehkan pelaksanaan utang piutang, tetapi kebolehan tersebut
belum bersentuhan dengan praktek utang pupuk dan benih dibayar hasil panen. Para
ulama sepakat bahwa boleh meminjamkan/ menghutangkan harta yang bisa ditukar,
ditimbang ataupun makanan. Dalam praktiknya, utang pupuk dan benih dibayar hasil
panen di Desa Batukerbuy Kecamtan Pasean Kabupaten Pamekasan, dalam utang
piutang secara prinsip dapat diterima oleh hukum Islam, akan tetapi akad utang piutang
tersebut menjadi fasad (rusak) karena ada persyaratan tersebut
Tidak tersedia versi lain