Text
Tinjauan Fatwa MUI Nomor 108/2016 Terhadap Pengelolaan Hotel Syariah Cahaya Berlian Pamekasan
Kata Kunci: Fatwa MUI Nomor 108/2016, Pengelolaan, Hotel Syariah
Pada saat ini, hotel berkembang menjadi sebuah bidang bisnis yang
sangat menjajikan, di mana semua masyarakat modern yang pergi keluar kota
untuk urusan pekerjaan atau hiburan sangat membutuhkan jasa penginapan atau
hotel. Oleh karena itu, menjadi salah satu pendorong utama dalam meningkatkan
pertumbuhan pariwisata di indonesia. Sehingga bisnis hotel memliki prospek yang
sangat menjanjikan meskipun dalam pengelolaannya membutuhkan usaha modal
yang besar dan tenaga kerja yang banyak. Akan tetapi dari pengusaha-pengusaha
yang ada di indonesia tergiur mulai menanamkan modalnya di bidang perhotelan
demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya disamping memberikan
kenyamanan bagi tamu hotel.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian
empiris kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis penelitian empiris kualitatif
ini memiliki sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis Proses dan
makna lebih ditonjolkan dalam jenis penelitian ini dengan landasan teori yang
dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di
lapangan. Hotel Syariah Cahaya Berlian Pamekasan dalam pengelolaannya masih
menggunakan teknologi sederhana memanfaatkan sumber daya teknologi
komunikasi yang ada. Hotel Syariah Cahaya Berlian Pamekasan bertempat di Jl.
Panglegur Kabupaten Pamekasan. Hotel Syariah Cahaya Berlian Pamekasan sudah
menerapkan syariah compliance, yang mana hanya memperbolehkan yang muhrim
ataupun suami istri ataupun yang sudah berkeluarga bisa menginap di hotel.
Bahwasanya penliti menemukan sertikat halal MUI seringkali merupakan
salah satu ketentuan yang belum dipenuhi oleh hotel syariah. Biasanya hotel
syariah beralasan bahwa yakin akan kehalalan makanan dan minuman yang dibuat
pada jaminan halal hanya datang dari manajemen hotel tanpa ada jaminan formal
dan pihak hotel mengatakan bahwasanya hotel masih baru, kasus pengurusan
sertifikat sedikit rumit dan masih sedang dalam proses. Begitupun juga dengan
sistem keuangan masih belum menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) dengan beralasan sedang dalam proses tahapan, dan masih menggunakan
Bank Konvesional dalam pelaksanaan transaksi
Tidak tersedia versi lain