Text
Analisis Sistem Upah Kuli Bangunan Dalam Perspektif akad Ijarah Di Dsn Badung Tengah Desa Larangan Badung Kec Palengaan
Kata Kunci: Upah, Kuli bangunan, Akad Ijarah
Usaha pembangunan rumah di Dsn Badung Tengah Desa Larangan Badung
merupakan salah satu usaha yang menjadi kebiasaan mayoritas masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya
sistem pembayaran upah kuli bangunan yang ditetapkan atau dibayarkan kepada
pekerja kuli bangunan dalam ketentuan tidak melakukan kesepakatan terlebih
dahulu.
Penelitian ini terdapat dua fokus yang menjadi kajian utama yaitu: 1)
Bagaimana Sistem Upah Kuli Bangunan Di Dsn Badung Tengah Desa Larangan
Badung Kecamatan Palengaan? 2) Bagaimana Perspektif Akad Ijarah Terhadap
Sistem Upah Kuli Bangunan Di Dsn Badung Tengah Desa Larangan Badung
Kecamatan Palengaan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
empiris dengan pendekatan sosiologis. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan prosedur pengumpulan data ialah wawancara, observasi dan
dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer
dan sumber data sekunder. Sumber data primer yang digunakan peneliti berasal dari
pemilik rumah, pekerja kuli bangunan dan tokoh masyarakat, sedangkan sumber
data primer seperti jurnal, artikel dan buku-buku.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa sistem upah kuli bangunan yang terjadi
di Dsn Badung Tengah Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan
menggunakan sistem upah mingguan. Pembayaran upahnya bermacam-macam
sesuai dengan posisi pekerjaannya, ada yang menjadi Tukang yang dibayar 110ribu
perhari dan ada yang menjadi Pangladhin (layan) yang dibayar 100ribu perhari
upah ini di hitung perhari dan ditangguh selama satu minggu. Namun dalam
pemberian upah mu’jir tidak memberitahukan aturan pemberian upah dan nominal
upah yang akan dibayarkan karena mu’jir mengikuti adat kebiasaan-kebiasaan
terdahulu, sedangkan pihak musta’jir sudah mengetahui hal tersebut karena sudah
menjadi kebiasaan dalam pekerjaannya. Upah yang diberikan sudah sepadan
dengan pekerjaannya dan dari pihak musta’jir telah mempertanggung jawabkan
hasilnya dan diantara kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Dalam
sewa menyewa jasa kuli bangunan mu’jir menggunakan akad lisan tidak
menggunakan akad yang mengikat, Hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat
dalam melakukan sewa menyewa jasa kuli bangunan. Dalam perspektif akad ijarah
terhadap sistem pengupahan di Dsn Badung Tengah Desa Larangan Badung tetap
sah dilakukan sebab sudah memenuhi rukun dan syarat ijarah dan tidak
bertentangan dengan syara’
Tidak tersedia versi lain