Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Akad Sewa Mesin Perontok Padi (Studi Kasus Di Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Sewa-Menyewa, Akad, Hukum Ekonomi Syariah
Sewa-menyewa adalah bentuk transaksi yang berupa kegiatan memberikan manfaat
dalam bentuk barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh orang lain dengan perjanjian
sesuai kesepakatan, yang pada akhir perjanjian pihak pemberi sewa akan mendapatkan
imbalan dari pihak yang menyewa atas hak barang yang disewakannya. Sewa-menyewa
tidak boleh ada barang yang cacat dan harus jelas wujudnya dan tidak ada perjanjian yang
saling merugikan salah satu pihak. Hal ini adanya ketidakselarasan yang terjadi di Desa
Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, dimana dalam pembayaran sewanya
dibayar menggunakan gabah dengan ukuran tampah yang tidak sesuai. Oleh karena itu
peneliti tertarik menganalisis skripsi ini.
Fokus pada penelitian ini yaitu bagaimana praktik sewa mesin perontok padi di Desa
Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Serta fokus selanjutnya yaitu,
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa mesin perontok padi yang ada di
Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tersebut. Jenis penelitian ini
menggunakan bentuk penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik sewa mesin perontok padi di Desa Prekbun
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan adalah terjadi pada setiap musim panen
dengan kesepakatan membayar gabah sebanyak takaran 3 tampah. (2) Tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap praktik sewa mesin perontok padi di Desa Prekbun Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan adalah sah karena sudah memenuhi rukun ijarah hanya
saja penyedia sewa mesin perontok padi adakalanya berpotensi dirugikan karena ada
sebagian dibayar lebih rendah menggunakan tampah yang berukuran lebih kecil
Tidak tersedia versi lain