Text
Analisis Praktik Lelang Barang Gadai di Pegadaian Syariah Lenteng ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSNMUI/III/2002.
Kata Kunci: Gadai, Barang Jaminan, Lelang, Fatwa DSN.
Pegadaian Syariah Lenteng merupakan salah satu Pegadaian yang membantu
masyarakat dalam bentuk pinjaman. Dengan cara ada barang jaminan dari debitur atas
pinjaman yang diberikan oleh kreditur dengan batas waktu yang sudah disepakati diawal. Jika
dalam waktu yang ditentukan barang tidak diambil atau hutangnya tidak dilunasi maka akan
dilakukan lelang namun dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap pihak nasabah.
Lelang adalah penjualan dihadapan orang banyak, adapun barang jaminan yang dilelang ialah
barang yang tidak ditebus oleh nasabah. Dalam proses lelang harus sesuai dengan Fatwa DSN
No.25/DSN-MUI/III/2002 sebagai prinsip syariat yang digunakan dalam Pegadaian Syariah
dan juga teori mengenai lelang yang dilakukan di Pegadaian Syariah. Berdasarkan konteks
penelitian ini, penelitian ini memiliki dua focus penelitian antara lain: 1. Bagaimana
mekanisme praktik lelang barang gadai di Pegadaian Syariah Lenteng. 2. Bagaimana
implementasi praktik lelang barang gadai di Pegadaian Syariah Lenteng ditinjau dari Fatwa
DSN No.25/DSN-MUI/III/2002.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk jenis penelitian ini peneliti
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan
masyarakat.
Hasil dari penelitian ini adalah Pegadaian Syariah Lenteng juga pernah melakukan
lelang barang jaminan nasabah yang tidak mampu membayar hutangnya pada saat jatuh
tempo. Proses lelang dilakukan setelah akad jatuh tempo sekitar 4 bulan dan dilakukan
pemberitahuan terlebih dahulu terhadap nasabah. Penetapan dan penawaran harga sudah
disesuaikan dengan harga pasar pusat dan harga pasar setempat dan lelang dilakukan dengan
dijual borongan. Penjualan marhun, dan hasil penjualan marhun sudah sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional. Sedangkan mengenai kelebihan dan kekurangan hasil penjualan
marhun maka Pegadaian Syariah Lenteng belum sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Surat Perjanjian Rahn telah disebutkan
jika terdapat kekurangan maka menjadi kewajiban rahin. Namun jika terdapat kelebihan hasil
penjualan marhun maka pihak Pegadaian mengembalikan kelebihannya, namun dalam
parktiknya di Pegadaian Syariah Lenteng ketika terjadi kekurangan dari hasil penjualan
marhun maka pihak rahin tidak wajib untuk membayar kekurangannya dikarenakan
persoalan komunikasi dengan nasabah, dimana nasabah tidak bisa dihubungi lagi maka pihak
penaksir dan petugas outlet lah yang menanggung kekurangannya
Tidak tersedia versi lain