Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Ketidaksesuaian Mahar Yang Di Ucapkan Dengan Yang Diberikan (Studi Kasus di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Mahar Yang Tidak Sesuai Dengan Akad
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT, ia adalah kebenaran yang
mengandung nilai-nilai universal yang berdiri atas aqidah dan syari’ah yang
dijadikan sebagai aturan hukum dan pedoman hidup demi keselamatan dan
kebahagiaannya di dunia dan akhirat kelak. Oleh karena itu setiap manusia terlebih
yang beriman kepada kitab Allah, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
syari’at Islam dengan baik dan benar sebagai manifestasi dari rasa taqwa kepada
Allah SWT dengan menerapkan aturan hukum Islam dalam kehidupannya.Adapun
masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :
Pertama, Bagaimana Praktik membayar mahar yang tidak sesuai dengan akad di
Desa Ragang kecamatan waru Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana Persfektif
Hukum Islam dari pemberian mahar tersebut terhadap status hukum perkawinannya.
Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian empiris karena
merupakan peristiwa nyata yang terjadi di tengah masyarakat serta menggunakan
jenis penelitian Sosio Legal merupakan studi tekstual terhadap substansi perundangundangan, yang kemudian dianalisis dan dijelaskan makna dan inplikasinya terhadap
masyarakat sebagai subjek hukum,pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
budaya merupakan pendekatan melalui budaya seperti kepercayaan,kesenian, adati
istiadat misalnya cara berpakaian di saat resepsi pernikahan, kehidupan sehari-hari
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari segi Praktek membayar mahar
yang tidak sesuai dengan akad di Desa Ragang kecamatan waru Kabupaten
Pamekasan tentang kedudukan mahar. Prosesinya terjadinya pemberian mahar
tersebut dilaksanakan dari jam 11:00 Malam untuk memberikan keterangan tentang
akad yang di perlukan dalam pemeberian mahar, Persfektif Hukum Islam dari
pemberian mahar tersebut terhadap status hukum perkawinannya. Terhadap
fenomena seperti ini, Islam membolehkan mahar dibayar kontan (tunai) seluruhnya
dan boleh pula dengan berjanji dengan jangka waktu tertentu dan cara tawar-menawar
yang dilakukan dengan musyawarah di Desa Ragang Kecamatan. Waru Kabupaten.
Pamekasan untuk mencapai kesepakatan tentang jenis dan jumlah mahar, didalamnya
terdapat unsur musyawarah, maka dalam hal ini diperbolehkan dalam Islam, karena
Islam menganjurkan kepada manusia untuk bermusyawarah dalam urusan dunia
untuk mencapai kesepakatan bersama.bagi masyarakat yang akan melaksanakan
membayar mahar yang tidak sesuai dengan akad ada baiknya untuk berkonsultasi
terlebih dahulu pada orang-orang yang benar-benar faham tentang hukum Islam,
sehingga apa yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam
Tidak tersedia versi lain