Text
Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hilangnya Seseorang (Ghoib) Pada Kasus Perceraian
Kata Kunci: Hukum Islam, Hilangnya Seseorang (Ghoib), Perceraian.
Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah
untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang
berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim
semuanya. Hilangnya seseorang dari suatu tempat, tidak diketahui kabar dan
keberadaannya secara pasti, serta tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah
meninggal dunia. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suamiisteri dalam rangka membina rumah tangga yang utuh, kekal dan abadi, sehingga
antara keduanya tidak halal lagi bergaul sebagaimana layaknya suami-isteri.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana hukum pernikahan istri
yang disebabkan suami mafqud (hilang) menurut perspektif hukum islam. 2.
Bagaimana yang dimaksud suami mafqud (hilang) dalam persepektif hukum
islam. Metode yang digunakan penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan
pendekatan kasus, pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah
terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Suami yang hilang
(Ghaib) tentunya akan menimbulkan berbagai persoalan baru bagi rumah tangga.
Hilangnya seorang suami menimbulkan ketidak jelasan status bagi istri yang
ditinggalkan, apakah perkawinannya dengan suami yang mafqud tersebut dapat
diputus atau tidak. Dalam permasalahan mafqud pada dasarnya ada hak yang
seharusnya diterima oleh pihak yang ditinggalkan dan kewajiban yang seharusnya
dilakukan oleh pihak yang hilang (mafqud), akan tetapi karena sebab hilangnya
salah satu pihak maka kewajiban dan hak itu tidak dapat terwujud, hal ini dapat
menimbulkan terjadinya perceraian, yang mana proses perceraian mafqud ini
berbeda dengan proses perceraian lainnya, karena pada dasarnya salah satu pihak
tidak diketahui keberadaannya. Kedua, Mafqud (hilangnya) suami merupakan
salah satu dari berbagai faktor yang mendorong putusnya ikatan perkawinan.
Hilangnya suami membuat seorang istri diliputi rasa ketidak jelasan tentang status
hukum yang dimilikinya, sehingga seorang istri memutuskan untuk menggugat
cerai suaminya yang belum jelas diketahui kabar beritanya, status mafqud tidak
dapat diketahui karena seseorang tersebut tidak diketahui hidup dan matinya,
ketentuan seorang istri dapat mengajukan gugat cerai
Tidak tersedia versi lain