Text
Tradisi Masyarakat Madura Dalam Penempatan Pang-pang Aghung Sebelum Pernikahan Perspektif Urf (Studi Kasus Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo )
Kata kunci:, Tradisi, Pang-pang aghung , Awal Pernikahan,”Urf “.
Suatu daerah pasti ada adat atau tradisi tertentu yang terus terun temurun
dan dilaksanakan hingga kini. Salah satu contohnya di Desa Pangtonggal
Kecamatan Proppo yaitu pada saat melakukan acara pernikahan, mayarakat di
desa pangtogal mengadakan tradisi penetapan pang-pang aghung dalam
rangangkan agar acara pernikahan yang akan dilakukan berjalan lancar dan
member keselamata bagi seseorang yang akan mengadakan acara pernikahn
terdebut.
Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini terdapat dua fokus
penelitian yaitu; Pertama, Bagaimana praktik tradisi penempatan pang-pang
aghung sebelum pernikahan di Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo. Kedua,
Bagaimana Tinjauan urf terhadap tradisi penempatan pang-pang aghung sebelum
pernikahan di Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum empiris kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi
kasus yang merupakan pendekatan yang digunakan untuk memahami suatu
kejadian atau permasalahan dengan sebuah solusi dalam menyelesaikan
permasalahan tersebut. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris
kualitatif dan pendekatan studi kasus karena dapat mempermudah peneliti untuk
bertemu langsung pada subjek yang akan diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; Pertama tradisi pang-pang agung
ini di lakuakan sebelum melaksanakan acara pernikahan oleh masyarakat desa
pangtoggal. Pada tradisi tersebut terdapat sebatang bambu yang ditancapkan di
halam ruman mempelai yang menghadap ke pintu masuk unudangan. Dimana hal
itu bertujuan untuk membirakan keselamatan terhadap acara pernikahan yang
akan di selenggarakan. tradisi pang pang agung ini merupkan sebagai dari urf
karena tradisi ini memiliki ciri ciri dari urf. Sedangkan kalau dilahat dari prosesi
dari tardisi ini termasuk pada urf sahih, kerena dilihat dari pelaksanaan tidak
meyimpang dan tidak menyalahi aturan dasar ajaran agama islam
Tidak tersedia versi lain