Text
Analisis Hak Ijbar Wali Empat Madzhab Terhadap Pemaksaan Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kata Kuci: Hak Ijbar, Empat Madzhab, Pemaksaan Perkawinan
Pemaksaan perkawinan adalah suatu perkawinan yang terjadi tanpa
adanya kerelaan calon mempelai. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual menetapkan bahwa pemaksaan perkawinan
merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yang bertujuan untuk
melindungi hak-hak anak dan perempuan dalam menentukan sendiri jalan hidupnya
dan terlindungi dari diskriminasi atau kedzaliman yang lain. Sedangkan, dalam
hukum Islam terdapat istilah hak ijbar di mana seorang wali mujbir (bapak/kakek)
berhak mengawinkan anak perempuan dengan laki-laki pilihannya tanpa seizin
perempuan yang bersangkutan sering disalahgunakan oleh pihak yang tak
bertanggung jawab dengan mengatasnamakan hak ijbar agar dapat melaksanakan
perkawinan yang dikehendaki wali tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu:
1) Bagaimana aturan konsep hak ijbar menurut sudut pandang empat madzhab? 2)
Bagaimana analisis hak ijbar wali empat madzhab terhadap pemaksaan perkawinan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual?
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Sumber
data dalam penelitian ini berupa data primer yaitu Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sumber data sekunder
yang menjadi penjelas, yang mana konsep ijbar menurut pandangan keempat
madzhab menjadi teori analisis dalam penelitian ini. Metode penelitian yang
dipakai dalam penelitian ini dalah metode hukum normatif.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Hak ijbar menurut empat madzhab boleh
dilaksanakan kepada beberapa anak perempuan, diantaranya; anak perempuan
belum baligh, anak perempuan gila, anak perempuan yang idiot dengan
memperhatikan kondisi darurat yang mengharuskan suatu perkawinan terjadi.
Sedangkan, bagi anak perempuan yang sudah baligh dan berakal dianjurkan
meminta izinnya terlebih dahulu meskipun tidak diwajibkan. 2) Penetapan
pemaksaan pekawinan sebagai salah satu bentuk tindak pidana dalam UU No.12
Tahun 2022 justru selaras dengan tujuan konsep ijbar yang sebenarnya artinya
peraturan perundang-undangan tersebut tidak menyalahi konsep ijbar, karena
beberapa ketentuan konsep ijbar perlu ditaati oleh wali mujbir yang hendak
menggunakan haknya. Dengan demikian, keduanya justru memiliki maksud yang
sama untuk melindungi hak anak dan perempuan agar terhindar dari kedzaliman,
sebab ijbar bukan tindakan memaksa yang mengandung ancaman melainkan bentuk
tanggung jawab wali kepada anak perempuannya untuk memilihkan pendamping
hidup yang baik untuknya. Sedangkan, sanksi pidana yang ditetapkan justru
mendukung agar seseorang tidak lagi menyalahgunakan kekuasaannya
Tidak tersedia versi lain