Text
Peranan Colok Dalam Menyelesaikan Problematika Kawin Colong Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi)
Kata Kunci: Kawin Colong, Colok, Maslahah Mursalah
Pernikahan pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan ketenangan dan
ketentraman dalam menjalani kehidupan berumah tangga sesuai dengan ajaran Islam,
pernikahan di Indonesia tidak terlepas dari tradisi masyarakat yang mempunyai cara
tersendiri dalam melaksanakan acara pernikahan tersebut, seperti halnya studi kasus
yang ada di desa Kamiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dengan tradisi
uniknya yaitu kawin colong, hal demikian tidak lepas dari peranan seorang colok
yang diutus oleh laki-laki ke rumah pihak perempuan untuk memberitahu bahwa
putrinya sedang berada di rumah pihak laki-laki dan sepakat untuk melakukan proses
kawin colong karena beberapa alasan sesuai dengan adat dan tradisi yang ada di Desa
Kamiren, colok diutus untuk memberi tahu sekaligus bernegosiasi dengan keluarga
pihak perempuan agar bisa menikah dengan seseorang yang dipilih oleh puterinya,
bukan berdasarkan pilihan orang tuanya.
Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini. Yaitu: 1) Bagaimana peran colok dalam menyelesaikan
problematika kawin colong di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten
Banyuwangi? 2) Bagaimana pandangan maslahah mursalah tentang peranan Colok
dalam menyelesaikan problematika kawin colong di Desa Kemiren Kecamatan
Glagah Kabupaten Banyuwangi
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstuktur,
dokumentasi, observasi non partisipan, data yang di peroleh di analisis menggunakan
tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sumber
data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder
Hasil dari penelitian menujukan bahwa: Pertama peran seorang Colok sangat
dibutuhkan dan banyak membawa manfaat dalam kehidupan masyarakat karena sikap
karismatik dan keahlian seorang Colok dalam bernegosiasi dengan pihak perempuan
dapat meminimalisir pertikaian antara keduanya yang terjadi karena tradisi kawin
colong tersebut. Kedua Bahwa kawin colong jika ditinjau dari mashlahah mursalah
merupakan suatu tradisi perkawinan yang sah. Karena didalamnya mengandung unsur
kebaikan dan mempunyai kemanfaatan sebagaimana kata Imam Ghazali Maslahah
Mursalah dapat dijadikan sebagai hujjah diantaranya pertama, maslahah tersebut
harus sejalan dengan Tindakan syara’ kedua adalah maslahah tersebut tidak
mempunyai pertentangan dengan syariat yang ketiga adalah maslahah tersebut harus
termasuk dalam maslahah dharury baik yang sifatnya pribadi ataupun universal
Tidak tersedia versi lain