Text
Batasan Sosial Bagi Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Masa Khitbah Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang
Kata kunci: Batasan Sosial, Khitbah, Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.
Khitbah merupakan jalan awal yang bertujuan untuk mengikat status orang
yang belum dikhitbah menjadi bertunangan dan akan melaksanakan perkawinan.
Batasan sosial bagi pasangan khitbah dalam masa tersebut sering kali terjadi di
masyarakat. Dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia juga disebutkan hak pengembangan diri baik dalam pendidikan atau
ranah sosial. Hal tersebut juga disebutkan dalam undang-undang 1945 dalam pasal
28 Bayat 2 dan pasal 28 F bahwasanya setiap orang mampu diberikan
perlindungan atas pengembangan diri dalam pendidikan tumbuh kembang hak
untuk memperoleh pendidikan dan hak untuk bersosial. Batasan relasi bagi
perempuan dan laki-laki dalam masa khitbah tersebut terjadi di desa Tobai Timur
Kecamatan sokobanah Kabupaten Sampang. Ada beberapa akibat dari batasan
relasi tersebut, yaitu: pasangan khitbah merasa didiskriminasi dari kegiatan sosial,
berhentinya pendidikan bagi pasangan khitbah, kurangnya pemahaman tentang
hukum islam dan ketidaktahuan pasangan khitbah terhadap hak asasi manusia.
Penelitian ini terdapat dua fokus penelitian yaitu bagaimana batasan sosial
dalam masa khitbah di desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten
Sampang dan bagaimana batasan sosial bagi perempuan dan laki-laki dalam masa
khitbah di desa Tobai Timur kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang
perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam. Jenis penelitian adalah penelitian
empiris dikenal dengan penelitian lapangan, prosesnya melalui observasi
wawancara dan dokumentasi. Menggunakan pendekatan kualitatif yang tujuannya
untuk mengetahui fakta sosial dan ungkapan seseorang melalui pengakuan.
Dari hasil analisis terhadap fokus penelitian dapat ditarik kesimpulan
bahwa; pertama, batasan sosial dalam masa khitbah di desa Tobai Timur yang
terjadi karena kentalnya nilai religius masyarakat yang berakibat pasangan khitbah
dibatasi dalam ranah sosialnya yang imbasnya pada pendidikan, pertemanan dan
pengembangan diri mereka. Terlebih lagi pada kalangan perempuan yang sudah di
khitbah mereka sangat dibatasi dalam kegiatan sosial masyarakat. Kedua,
pembatasan tersebut berakibat pada pemahaman ilmu pengetahuan bagi kedua
calon suami istri itu sangatlah minim sebab banyaknya berhenti melanjutkan
pendidikan karena sudah berstatus tunangan. Hal ini tidak sesuai dengan hak asasi
manusia yang terdapat dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 dan juga
undang-undang 1945 pasal 28 B ayat 2 dan pasal 28 F. Hukum Islam membatasi
pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, namun tidak
lepas dengan alasan yang baik
Tidak tersedia versi lain