Text
Tradisi Pemilihan Tempat Tinggal Pasca Nikah, di Desa Pragaan dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: Tradisi, Tempat Tinggal, Hukum Islam
Penelitian ini berlatar belakang pada tradisi suami yang tinggal bersama
keluarga istri. Dalam hal ini, pada umumnya setelah melakukan prosesi akad, suami
dan istri memiliki hak dan kewajiban untuk rumah tangga yang akan dijalani. Dan
sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istri salah satu yaitu penyediaan
tempat tinggal, nafkah dibagi menjadi dua macam yaitu nafkah materi dan nafkah Non
materi. Nafkah yang berbentuk materi yang harus dipenuhi oleh suami ada 3 yaitu:
makanan untuk menyambung hidup, pakaian untuk menutupi badan, dan tempat
tinggal yang layak untuk istrahat. Sedangkan nafkah non materi berkaitan dengan
bagaimana suami memperlakukan sang istri yaitu dengan lemah lembut dan penuh
dengan kebaikan. Sementara itu tradisi yang berlaku di Desa Peragaan Kabupaten
Sumenep setelah menikah bersifat matrilokal yakni seseorang yang sudah menikah
harus tinggal bersama orang tua dari pihak perempuan dalam satu rumah yakni khusus
dibangun untuk mereka.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian, yaitu 1) apa saja faktor yang
melatar belakangi terjadinya tradisi pemilihan tempat tinggal pasca nikah di Desa
Pragaan? 2) bagaimana pandangan Hukum Islam tentang tradisi pemilihan tepat
tinggal pasca nikah di Desa Pragaan?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis
penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
fenomenologi. Dalam penelitian ini meetode analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor yang melatar belakangi
tradisi penyediaan tempat tinggal adalah pertama, orang tua menganggap anaknya
belum bisa hidup mandiri meskipun sudah menikah, kedua, orang tua merasa anaknya
tetap menjadi tanggung jawabnya meskipun sudah menikah, ketiga, suami lebih
memilih tinggal bersama istri karena dikhawatirkan terjadi perceraian. 2) menurut
pandangan Hukum Islam bahwa tradisi penyediaan tempat tinggal pasca nikah di Desa
Pragaan, itu tidak sesuai dengan Hukum Islam yang mengatakan bahwa penyediaan
tempat tinggal adalah kewajiban suami bagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat
At-Thalaq 65:6.
Tidak tersedia versi lain