Text
Peran dan Strategi Pusat Pembelajaran Keluarga Terhadap Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: PUSPAGA; Perkawinan Anak; Keluarga; Kabupaten Pamekasan.
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan tempat pembelajaran
keluarga untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui peningkatan
kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam
bertanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kasih sayang,
perlindungan dari kekerasan, perkawinan anak, dan permasalahan lainnya.
Dalam penelitian ini, terdapat 3 fokus masalah yaitu: 1) Bagaimana peran
PUSPAGA dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di
Kabupaten Pamekasan?, 2) Bagaimana strategi PUSPAGA dalam upaya
pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Pamekasan?, 3) Apa
faktor pendukung dan penghambat PUSPAGA dalam menjalankan peran dan
strateginya terhadap pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten
Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu
penelitian yang memperoleh datanya secara langsung dari masyarakat dan
didasarkan pada fakta yang terjadi di tempat penelitian. Sedangkan pendekatan
penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa ucapan dan tulisan dari orang yang diamati.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) PUSPAGA memiliki peran
penting dalam upaya mencegah dan menangani perkawinan anak yaitu menjadi
tempat pembelajaran keluarga, memberi pendampingan/dukungan psikologis bagi
anak yang berhadapan dengan hukum, memberikan layanan konseling perkawinan.
2) Adapun strategi PUSPAGA untuk mencegah dan menangani perkawinan anak
yaitu psikoedukasi, sosialisasi, MoU, adanya layanan konsultasi dan konseling. 3)
Faktor pendukung adanya kemauan orang tua dan anak melakukan konseling
perkawinan, tenaga kerja yang profesional, memiliki media sosial, dan kerjasama
yang baik antara PUSPAGA dengan DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan
Agama. Faktor penghambat, budaya dan mindset orang tua, kurangnya minat anak
dan orang tua melakukan konseling perkawinan, tidak ada sanksi dan tidak
memiliki hak untuk melarang dan memutuskan boleh/tidak seorang anak
melakukan perkawinan, dan minimnya anggaran dana
Tidak tersedia versi lain