Text
Tinjauan Ketahanan Pada Pasangan Suami Istri Yang Tidak Memiliki Anak Persepektif Fiqh Mubadalah (Studi Kasus di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Ketahanan rumah tangga, Anak, Fiqh mubadalah
Dalam berkeluarga tujuannya bukan hanya menjalankan pertintah untuk
hidup berpasang-pasangan tetapi juga untuk menjaga dan mempertahankan
kehidupan rumah tangga dalam setiap keadaan baik dan buruk secara bersama
dengan ketentuan syariat Islam. Anak mempunyai arti penting dalam kehidupan
rumah tangga karena sebagai penyejuk hati dan amanah yang harus dijaga.
Dalam penelitian ini, terdapat dua fokus penelian yang akan penulis
bahas yaitu: 1) Bagaimana bentuk-bentuk upaya pasangan suami istri yang tidak
memiliki anak dalam mempertahankan rumah tangganya di Desa Larangan
Badung? 2) Bagaimana upaya pasangan suami istri yang tidak memiliki anak
dalam mempertahankan rumah tangganya di Desa Larangan Badung Perspekttif
Fiqh Mubadalah? Jenis penelitian ini adalah peneitian hukum empiris atau biasa
disebut penelitian lapangan yang mana data yang diperoleh dalam penelitian ini
bersumber langsung dari masyarakat melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif yang mana berujuan untuk mengetahui realitas sosial,
persepsi dan ungkapan seseorang melalui pengakuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mempertahankan rumah tangga
pada pasangan yang tidak memiliki keturunan (anak) di Desa Larangan Badung
adalah Pertama, dengan membangun rasa kepercayaan terhadap pasangan.
Kedua, menghadapi setiap permasalahan dengan bersama. Ketiga, berupaya
untuk melakukan pengobatan baik secara medis dan alami (herbal).
Mempertahankan keutuhan rumah tangga yang terjadi di Desa Larangan Badung
tidak selaras dengan lima pilar untuk mendapatkan keluarga sakinah sesuai
dengan perspektif fiqh mubadalah yakni berkomitmen, berpasangan, mu’asyarah
bil ma’ruf, musyawarah, dan perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan
(taradhin). Mempertahankan rumah tangga pada pasangan suami istri yang tidak
memiki anak di Desa Larangan Badung dengan kurangnya berembuk
(musyawarah) dalam membuat suatu keputusan, hal ini tidak dibenarkan dalam
mubadalah bahwasannya pasangan suami istri harus bermusyawarah dalam
mengambil keputusan. Hal ini diperlukannya kerja sama antara suami dan istri
dalam rumah tangga agar dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan
sesuai dengan ketentuan hukum Islam
Tidak tersedia versi lain