Text
Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Studi Komparatif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam)
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Kompilasi Hukum Islam, UU No 1 Tahun 1974
Hak asuh anak belum mumayyyis adalah pengasuhan anak yang belum bisa
melakukan apa-apa sendiri dan masih bergantung pada orang lain dalam menjalani
kehidupannya. Hak asuh anak terjadi ketika kedua orang tua bercerai, maka dapat
kita lihat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Kedua orang tua wajib
memelihara dan mendidik anak-anak mereka meskipun perkawinan antara
keduanya putus sedangkan didalam Kompilasi Hukum Islam Anak yang belum
mumayyiz adalah hak ibunya. Maka dalam Undang-Undang No1 Tahun 1974 baik
bapak maupun ibu diberikan hak untuk mengasuh anaknya, sedangkan dalam
Kompilasi Hukum Islam hanya ibu yang di beri hak mengasuh anak yang belum
mumayyiz.
Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat dua permasalahan yaitu : 1)
Bagaimana Hak Asuh Anak belum Mumayyiz Pasca Perceraian dalam UndangUndang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ? 2) Bagaimana Persamaan
dan Perbedaan antara Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum
Islam Tentang Hak Asuh Anak belum Mumayyiz Pasca Perceraian ? Penelitian ini
tergolong ke dalam jenis penelitian normatif. Penelitian ini disebut penelitian
kepustakaan atau library research, yang meneliti tentang perbandingan Undangundang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis.
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
komparatif (comparative approach). Dalam penelitian ini metode analisis data yang
digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Menurut Undang-undang No
1 Tahun 1974 kedua orang tua baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara
dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila
mana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan memberi
keputusannya. Tentu Pasal ini dapat menjadi acuan bahwa seorang bapak juga
mempunyai hak dalam pengasuhan dan pemeliharaan anaknya meskipun hak
tersebut sangatlah jauh dibanding dengan hak dari seorang ibu sedangkan dalam
Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia, maka
kedudukannya bisa digantikan oleh bapaknya sebagaimana tertuang dalam Pasal
vii
156 Kompilasi Hukum Islam pada butir (c). 2) Persamaan dan perbedaan UndangUndang No 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam, yaitu persamaanya
terletak pada masalah biaya pemeliharaan anak dimana yang bertanggung jawab
adalah bapak, perbedaannya terletak pada hak asuh anak dalam Undang-Undang
No 1 Tahun 1974 kedua orang tua memiliki hak untuk mengasuh dan mendidik
anaknya, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hak asuh anak belum
mumayyiz adalah hak ibunya, maka penulis melakukan analisis yuridis dengan asas
lex superior derogat legi inferiori, untuk mengetahaui kedudukan antara keduanya.
Setelah dilakukan analisis menggunakan asas lex superior derogat legi inferiori
yang artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Jika bertentangan maka peraturan yang lebih tinggi
akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dilihat dari hierarki
perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam dibawah Undang-undang No 1
Tahun 1974. Dengan demikian, maka mengenai hak asuh anak bisa menggunakan
aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang No 1 Tahun 1974, ataupun nantinya
hakim yang mempunyai kewenangan sendiri yaitu contra legem
Tidak tersedia versi lain