Text
Pembagian Harta Waris Sama Rata Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Lebeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Pembagian Harta Waris, Filsafat Hukum Islam.
Hukum waris dalam Islam diatur secara tegas dan gamblang melalui sumber
hukum utama, yaitu Alqur’an dan Hadits yaitu, 2:1. Akan tetapi, kasus yang terjadi di
Desa Lebeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep adalah dibagi
sama rata terhadap anak laki-laki dan perempuan.. Masalah ini memang banyak orang
yang mengabaikannya serta dianggap sebagai masalah yang biasa.
Dalam penelitian ini, terdapat dua fokus penelitian, yaitu 1) Apa yang melatar
belakangi pembagian harta waris sama rata terhadap anak laki-laki dan perempuan di
Desa Lebeng Barat Pasongsongan Sumenep? 2) Bagaimana analisis Filsafat hukum
Islam mengenai pembagian harta waris sama rata terhadap anak laki-laki dan
perempuan di Desa Lebeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep?.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan fenomenologi. Dalam penelitian ini metode analisis
data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) faktor yang melatar belakangi
pembagian harta waris sama rata di Desa Lebeng Barat Kecamatan Pasongsongan
Kabupaten Sumenep yaitu faktor ekonomi, kebiasaan dalam keluarga, menghindari
perselisihan dalam keluarga. 2) Analisis Filsafat Hukum Islam mengenai pembagian
harta waris sama rata terhadap anak laki-laki dan perempuan yaitu, kebiasaan dalam
keluarga, hal tersebut dilakukan secara bermusyawara dan pembagian sama rata
dianggap adil karena tidak membedakan laki-laki dan perempuan. Maka hal ini belum
sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu dalam Al-Qur’a surat An-Nisa’ ayat 11.
Faktor ekonomi, melakukan pembagian harta waris sama rata dibolehkan karena
faktor ekonomi dan ada rasa saling tolong menolong. Karena Islam lebih
mengutamakan kemaslahatan. Menghindari perselisihan dalam keluarga, jika
pembagian harta waris sama rata dilakukan karena untuk menghindari perselisihan
maka hal tersebut tidak menyalahi aturan dalam hukum Islam selagi semua ahli waris
menyatakan ikhlas dan ridha.
Tidak tersedia versi lain