Text
Strategi Modin Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Dalam Meminimalisasi Perkawinan di Bawah Umur Pasca Berlakunya UU No. 16 Tahun 2019
Kata Kunci: Modin, Perkawinan di Bawah Umur, UU No. 16 Tahun 2019
Penelitian ini dilatar belakangi oleh meningkatnya kasus perkawinan di
bawah umur yang terjadi di Kecamatan Larangan sehingga para modin di setiap
desa melakukan strategi dalam meminimalisasi perkawinan di bawah umur berupa
menyosialisasikan perkawinan yang sesuai dan ideal berdasarkan UU No. 16
Tahun 2019 kepada masyarakat.
Terdapat dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian,
diantaranya; pertama, bagaimana upaya Modin Kecamatan Larangan dalam
meminimalisasi perkawinan di bawah umur pasca berlakunya UU No. 16 Tahun
2019; kedua, bagaimana kendala dan solusi Modin Kecamatan Larangan dalam
meminimalisasi perkawinan di bawah umur pasca berlakunya UU No. 16 Tahun
2019.
Jenis penelitian dalam penelitian ini ialah hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan metode fenomenologi. Metode pengumpulan datanya
dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis datanya
menggunakan reduksi data, menyajikan data dan verifikasi data. Sedangkan
pengecekan keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, upaya Modin Kecamatan
Larangan dalam meminimalisasi perkawinan di bawah umur, ialah: a). Sosialisasi
kepada RT dan RW, b). Memberikan arahan, c). Memberikan bukti printout
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, d). Mengkroscek
tanggal lahir calon pengantin, e). Mengajukan surat rekomendasi nikah ke KUA
untuk dibuatkan surat penolakan nikah sebagai syarat mengajukan dispensasi
nikah ke Pengadilan Agama. Kedua, kendala dan solusi Modin Kecamatan
Larangan dalam meminimalisasi perkawinan di bawah umur, ialah: a). Sebagian
masyarakat memberikan informasi palsu agar dapat menerbitkan dispensasi
pernikahan di Pengadilan Agama, sedangkan solusinya memperingatkan dampak
negatif pernikahan di bawah umur, b). Minimnya kesadaran masyarakat dalam
menaati hukum, sedangkan solusinya memberikan peringatan agar tidak
melanggar peraturan pemerintah, c). Tingkat pendidikan penduduk sebagian
masih rendah, sedangkan solusinya memberikan bimbingan dan menyarankan
agar anak-anaknya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi dan apabila
tetap memaksa modin akan mempersulit administrasinya, d). Minimnya sumber
daya manusia (Modin) yang ada di setiap desa, sedangkan solusinya modin
meminta bantuan ke RT atau RW serta para tokoh agama
Tidak tersedia versi lain