Text
Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Status Anak, Hubungan di Luar Nikah, Hukum Islam
Pergaulan bebas telah mempengaruhi para remaja Desa Bindang Kecamatan Pasean
Kabupaten Pamekasan yang berada di luar kota sehingga para remaja menjadi terkontaminasi
dari dampak pergaulan bebas tersebut, seperti para remaja melakukan hal-hal yang dilarang oleh
agama salah satunya melakukan perzinahan sehingga menghasilkan anak diluar pernikahan.
Terdapat dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian, diantaranya: Pertama,
bagaimana status anak hasil hubungan di luar nikah di Desa Bindang Pasean Pamekasan. Kedua,
bagaimana status anak hasil hubungan di luar nikah di Desa Bindang Pasean Pamekasan
perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan datanya dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data,
menyajikan data dan verifikasi data. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, status anak hasil hubungan di luar nikah
di Desa Bindang Pasean Pamekasan, menurut pandangan tokoh masyarakat ialah anak diluar
nikah masih diakui oleh masyarakat dengan tetap memberikan nasab, wali dan waris kepada
anak dan di perlakukan seperti anak pada umumnya dengan syarat harus dinikahkan agar bisa
menolong status anak yang ada dalam kandungannya. kedua, status anak hasil hubungan di luar
nikah di Desa Bindang Pasean Pamekasan perspektif Hukum Islam khususnya menurut madzhab
Imam Syafi’i, diantaranya ialah anak di luar nikah tidak mempunyai hubungan nasab dengan
bapak biologisnya karena anak di luar nikah dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing), sehingga
di luar nikah tidak mendapatkan hak waris, nafkah ataupun perwalian dari bapak biologisnya.
Sedangkan yang terjadi di Desa Bindang ialah anak diluar nikah masih diakui oleh keluarganya
dengan tetap memberikan hak waris, nafkah dan perwalian dari keluarganya
Tidak tersedia versi lain