Text
Pantangan Pernikahan Bulan Sora (Muharam) Perspektif ‘Urf (Studi Kasus Desa Tambaagung Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Pantangan Pernikahan, Bulan Sora (Muharam), dan ‘Urf.
Tradisi yaitu suatu kebiasaan tentang aturan, ajaran-ajaran, dan tradisi.
Tradisi disebut juga sebagai suatu kebiasaan yang ada sejak dulu di masyarakat
yang sifatnya tidak bisa dirubah. Bulan Muharam (Sora) merupakan bulan yang
sakral atau suci bagi umat Islam, sehingga dipandang sebagai bulan yang baik
untuk melakukan evaluasi diri dan mengutarakan rasa syukur kepada Allah swt.
Bulan Muharram dalam sistem kalender hijriah sama dengan bulan Sora dalam
sistem kalender Jawa. Masyarakat Madura khususnya di Desa Tambaagung
Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep mempercayai bahwa bagi pasangan
yang menikah di bulan Sora akan mendapatkan petaka, sedangkan dalam
pandangan konteks Islam menikah di bulan Sora ini termasuk bulan yang
dimuliakan oleh Allah swt dan juga ini adalah bulan yang mana Nabi Muhammad
saw mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, berpuasa dan
memperbanyak sedekah.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
pandangan masyarakat Desa Tambaagung Kecamatan Ambunten Kabupaten
Sumenep terhadap pantangan pernikahan di bulan Sora (Muharam)?, 2)
Bagaimana analisis pantangan pernikahan di bulan Sora (Muharam) perspektif
‘Urf?. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian empiris (sosio-legal)
karena harus menggunakan alat pengumpul data dan teori-teori yang biasa
dipergunakan di dalam metode penelitian ilmu-ilmu sosial, namun di dalam
konteks ini lebih dimaksudkan kepada pengertian bahwa kebenarannya dapat
dibuktikan pada alam kenyataan. Pendekatan yang digunakan adalah Hukum
Islam karena penelitian ini digunakan untuk menyelidiki dalam memahami sebuah
kejadian atau masalah yang terjadi di masyarakat yang kemudian dianalisa
melalui Hukum Islam dari segi ‘urf, dan metode analisis data yang digunakan
adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asal tradisi masyarakat mengenai
keyakinan pantangan menikah bulan Sora sangatlah kuat, karena masyarakat
beranggapan bahwa yang menikah pada bulan Sora akan terkena musibah atau
sial. Masyarakat hanya bisa mengatakan bahwa tradisi ini mereka warisi dari
nenek moyang mereka seperti sudah ada semenjak orang-orang terdahulu. Dan
apabila kepercayaan yang sudah mentradisi itu dilanggar maka akan ada yang
menanggung akibatnya. Di Desa Tambaagung Kecamatan Ambunten Kabupaten
Sumenep belum pernah terjadi pernikahan yang dilakukan pada bulan Muharram.
2) ‘urf fasid, karena merupakan suatu keyakinan yang salah atau bisa dikatakan
bertentangan dengan syara‟
Tidak tersedia versi lain