Text
Studi Hukum Islam Terhadap Pandangan Masyarakat Tentang Prosesi Nikah Hamil Di Desa Tolang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang
Kata Kunci: Pandangan Masyarakat, Nikah Hamil
Kawin hamil merupakan perkawinan yang dilakukan ketika wanita telah
hamil terlebih dahulu sebelum adanya akad nikah. Di Desa Tolang Kecamatan
Banyuates Kabupaten Sampang terdapat kasus kawin hamil, di mana sang
perempuan telah hamil di luar pernikahan yang sah dan yang lebih menarik tidak
semua perempuan hamil di Desa Tolang dinikahi oleh laki-laki yang menghamili,
tetapi ada juga yang dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya. Dari latar
belakang tersebut, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yang
meliputi: 1. Bagaimana Prosesi Nikah Hamil di Desa Tolang Kecamatan
Banyuates Kabupaten Sampang; 2. Bagaimana Pandangan Masyarakat Tentang
Prosesi Nikah Hamil di Desa Tolang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian sebagai berikut: 1.
Untuk Mengetahui Bagaimana Prosesi Nikah Hamil di Desa Tolang Kecamatan
Banyuates Kabupaten Sampang; 2. Untuk Mengetahui Pandangan Masyarakat
Tentang Prosesi Nikah Hamil di Desa Tolang Kecamatan Banyuates Kabupaten
Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
fenomenologi. Kehadiran peneliti sebagai pengamat nonpartisipan di Desa
Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sumber data yang
digunakan berupa data primer (masyarakat yang melihat, mendengar, dan
melaksanaan proses nikah hamil) dan data sekunder (dokumentasi hasil
wawancara). Prosedur pengumpulan data terdiri dari proses wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Untuk teknik analisis data melewati tahapan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sementara untuk pengecekan
keabsahan data dilakukan dengan cara perpanjang keikutsertaan, ketekunan
pengamatan, dan triangulasi.
Adapun hasil penelitian ini berdasarkan fokus penelitian adalah wanita
yang hamil akibat zina dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya
melakukan prosesi nikah dengan cara: pertama, melakukan peminangan yaitu
untuk menyatakan kesepatakan antara kedua belah pihak bahwa keduanya ingin
melaksanakan perkawinan. Kedua, mengantarkan antar-antaran kepada orang tua
perempuan. Ketiga, prosesi Ijab Qabul. Sementara bagi wanita hamil akibat zina
dinikahkan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya prosesi nikahnya hanya
sebagai berikut: pertama, peminangan yaitu untuk menyatakan kesepatakan antara
kedua belah pihak bahwa keduanya ingin melaksanakan perkawinan. Kedua, Ijab
Qabul.
Tidak tersedia versi lain