Text
Mengganti Nama Saat Proses Akad Nikah Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
Kata kunci : Mengganti Nama, Akad Nikah, dan Sosiologi Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena sosial mengganti nama saat
proses akad nikah yang dipraktekkan di Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan. Fenomena ini dilakukan jika kedua mempelai tidak ada kecocokan nama baik
antara mempelai laki-laki dan perempuan. Kepercayaan masyarakat Desa Durbuk mengganti
nama saat akad nikah bertujuan memperoleh keharmonisan, kelancaran rejeki, dan
keberkahan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperoleh tiga fokus penelitian yaitu (1) pelaksanaan
dan penyebab mengganti nama saat proses akad nikah di Desa Durbuk Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan, (2) tanggapan masyarakat Desa Durbuk Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan mengenai mengganti nama pada saat proses akad nikah,
dan (3) perspektif sosiologi hukum islam mengganti nama saat proses akad nikah di Desa
Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi,
perpanjangan pengamatan, dan ketekunan pengamatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, pelaksanaan mengganti nama saat
akad nikah di Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dilakukan oleh
kyai kampung sebelum dilakukan akad nikah dengan persetujuan pihak keluarga, ketika akad
nikah menggunakan nama baru. Penyebab mengganti nama saat akad nikah yaitu adat orang
tua, keyakinan kehidupan di masa depan, dan kondisi ekonomi. Kedua, tanggapan
masyarakat Desa Durbuk mengenai mengganti nama saat proses akad nikah bukan sematamata untuk mengubah keyakinan, hanya untuk menarik masyarakat menuju yang lebih baik
dengan mengatakan untuk kelancaran rejeki, keberkahan dan keharmonisan dalam rumah
tangga. Ketiga, perspektif sosiologi hukum islam mengganti nama saat proses akad nikah di
Desa Durbuk Kecamatan Pademawu berdasarkan teori Atho’ Mudzhar dikategorikan lima
aspek, yaitu pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, pengaruh perubahan
masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama, tingkat pengalaman beragama, pola sosial
masyarakat muslim desa, dan gerakan masyarakat membawa paham yang dapat melemahkan
kehidupan beragama
Tidak tersedia versi lain