Text
Ta’zir Nusyuz Isteri Terhadap Suami Dalam Al-Qur’an Menurut Husein Muhammad
Kata Kunci: Nusyuz, Husein Muhammad
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan untuk memahami tentang ta’zir
nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwasannya
pernikahan yang dianjurkan oleh Islam dimaksudkan pertama-tama sebagai cara
yang sehat dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cinta dan kasih sayang
antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan juga akan
menimbulkan akibat hukum, baik berupa hak maupun kewajiban suami isteri.
Ketika seorang isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri
tersebut bisa dikatakan nusyuz. Nusyuz isteri menurut Husein Muhammad adalah
bahwasannya batasan nusyuz seorang isteri keluarnya isteri dari rumah dan tidak
taat terhadap suami, serta keengganan untuk berhubungan intim dengan suami
tanpa alasan yang benar.
Adapun penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1). Ta’zir
nusyuz isteri terhadap suami dalam hukum Islam 2). Pemikiran Husein Muhammad
tentang Ta’zir Nusyuz Isteri Terhadap Suami Dalam Al-Qur’an. Jenis penelitian ini
adalah jenis penelitian normatif yang bersifat pustaka (library research). Sumber
data penelitiannya diambil dari sumber data sekunder yang langsung diperoleh
lewat buku, jurnal serta ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan penelitiannya, tidak
langsung diperoleh dari subjek penelitiannya.
Hasil penelitian ini adalah di dalam Hukum Islam, Allah menetapkan
pernikahan dan hak-hak kewajiban bagi suami isteri. Jika isteri tidak menjalankan
kewajibannya dengan baik, maka isteri bisa dikatakan nusyuz. Hak seorang suami
yang berhak untuk memberikan ta’zir kepada isteri, dengan cara meninggalkan
tempat tidurnya. Sedangkan menurut pemikiran Husein Muhammad mengenai
ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an adalah menentukan perbuatan
nusyuz isteri terhadap suami yang berkaitan dengan tahapan terakhir dalam
penyelesaian nusyuz, yaitu pukullah. Hal ini dapat terjadi dikarenakan kekeliruan
dalam memahami isi dari QS. an-Nisa ayat 34 yang menyebutkan bahwa laki-laki
adalah pemimpin bagi kaum wanita dan membolehkan pemukulan terhadap isteri
yang berbuat nusyuz. Akibatnya, para suami yang merasa dirinya pemimpin dalam
rumah tangga yang telah menafkahi keluarganya merasa wajar untuk memukul
isterinya. Ada beberapa proses ta’zir untuk isteri yang berbuat nusyuz menururt
Husein Muhammad, yaitu dengan cara memberikan nasehat, pisah dari tempat tidur
dan memberikan pukulan kepada isteri yang tidak melukai isterinya
Tidak tersedia versi lain