Text
Perspektif Hukum Islam Tentang Hak Asuh Anak Berdasarkan Pekerjaan Orang Tua Pascaperceraian Di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam, Hak Asuh Anak, Perceraian
Dalam realitanya, sosok ibu seringkali berperan sebagai ibu rumah
tangga yang tidak bekerja dan tidak berpenghasilan. Suami sebagai pencari nafkah
akan dijadikan sebagai sumber utama untuk memenuhi pendanaan rumatangga.
Dalam berapa kasus perceraian di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten
Pamekasan, hak asuh anak jatuh kepada ayahnya meskipun belum sampai pada
masa tamyis atau usia 12 tahun. Hal itu dikarenakan sang ibu tidak memiliki
pekerjaan dan sulit untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu hak
asuh anak diberikan kepada ayahnya.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: Bagaimana
pelaksanaan hak asuh anak berdasarkan pekerjaan orang tua pascaperceraian di
Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan; Bagaimana pandangan
hukum Islam mengenai hak asuh anak berdasarkan pekerjaan orang tua
pascaperceraian di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah
analisis interaktif dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, dan
memberikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pengasuhan
anak pascaperceraian di Desa Kadur Kecamatan Kadur Pamekasan adalah diasuh
oleh ibu apabila anak belum masuk usia tamyiz karena ibu identik dengan sifat
lemah lembut, penyabar dan telaten. Namun dapat berpindah pada ayahnya
apabila ibu mengganggu kebutuhan jasmani dan rohani anak. Pandangan hukum
Islam mengenai hak asuh anak berdasarkan pekerjaan orang tua pascaperceraian,
yaitu Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada
anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaannya dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Apabila
pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan
rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas
permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan
hak hadhanah kepada kerabat lain untuk mempunyai hak hadhanah pula
Tidak tersedia versi lain