Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Mendahului Saudara Perempuan Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Adat Mendahului sauadara perempuan, Perkawinan, Hukum Islam.
Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ada
suatu tradisi adat yang hingga sampai saat ini masih tetap berkembang dan tetap
dilaksanakan dalam pelaksanaan perkawinan yaitu ketika seorang perempuan
akan melaksanakan perkawinan namun perempuan tersebut masih memiliki
saudara/kakak perempuan di atasnya yang belum menikah maka calon pengantin
wajib memberikan mendahului barang atau uang kepada saudari yang didahului
tersebut.
Dalam penelitian ini terdapat tiga fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
praktik pelaksanaan mendahului saudara perempuan dalam perkawinan di desa
Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. 2) Bagaimana
pandangan masyarakat desa Blumbungan terhadap adat mendahului saudara
perempuan dalam perkawinan. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap adat
mendahului saudara perempuan dalam perkawinan di desa Blumbungan
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Prosedur pengumpulan data
dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data
yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Proses pelaksanaan tradisi
mendahului saudara perempuan yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa
Blumbungan ialah Kedua calon pengantin serta kakak perempuan dari pengantin
perempuan duduk di tengah- tengah saudara laki-laki dan saudara perempuan
serta keluarga dari kedua belah pihak. Calon pengantin duduk berhadapan dengan
kakaknya yang didahului dan mengucapakan salam. Sambil sungkem di hadapan
kakak, dan menyatakan permohonan maaf, lalu memohon izin dan keikhlasan
sang kakak untuk didahului menikah lebih dulu. Kakak calon pengantin memberi
keikhlasan untuk didahului, kemudian calon pengantin mengucapkan terimakasih
dan mendoakan sang kakak agar segera menemukan jodoh. Sang kakak
memberikan ijinnya serta mendoakan sang adik semoga menjadi keluarga yang
bahagia. 2) Beberapa alasan masyarakat melaksanakan tradisi mendahului saudara
perempuan dalam perkawinan adalah untuk melaksanakan tradisi lalampaan
bengaseppo (kebiasaan nenek moyang. Adapun manfaat dari pelaksanaan ontalan
yaitu menciptakan jiwa peduli sosial dengan mengajarkan bersedekah,
mendekatkan hubungan kekeluargaan terutama hubungan persaudaraan dengan
saudara. Secara hukum adat bagi yang tidak melaksanakan akan mendapatkan
sanksi sosial berupa gunjingan dan menjadi bahan omongan masyarakat atau
dalam bahasa Madura dikenal dengan istilah erasani. 3) Tinjauan hukum Islam
terhadap adat mendahului saudara perempuan dalam perkawinan di desa
Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah Mubah karena
tidak ada syariat yang melarang dan tidak ada syariat yang menganjurkan
Tidak tersedia versi lain